SAMARINDA – Meskipun belum memasuki masa kampanye, namun nyatanya masih banyak partai politik (parpol) yang memasang alat peraga kampanye berupa rekkame terlebih dahulu.
Atas hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah gencar melakukan penertiban reklame sebagai upaya agar kondisi kota tidak terlihat semrawut.
Pasalnya, Pemkot Samarinda memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Kota Samarinda.
Kemudian, Pemkot Samarinda juga mengeluarkan Perwali Nomor 34 tahun 2023 tentang perubahan atas perwali nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan, perizinan dan penataan reklame.
Hal ini pun mendapat kritikan tegas dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Politikus Partai Demokrat itu menilai bahwa penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP saat ini masih tidak merata, dalam artian tebang pilih.
“Kalau melakukan penertiban jangan tebang pilih, gembor-gemborkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) ini bukannya sekarang ,” tegas Joni pada Jumat (13/10/2023).
Joni sendiri mengakui bahwa ia kerap kali melihat banyak reklame yang bukan dari partai politik (parpol) marak dipasang tetapi tidak ditertibkan, salah satunya reklame dari organisasi masyarakat (ormas).
“Kalau parpol ditertibkan, ormas itu juga harusnya ditertibkan,” tegasnya.
Kendati demikian, Joni berharap kepada pemerintah melalui instansi terkait untuk terlebih dahulu mempertimbangkan dampak dan lainnya ketika melakukan penertiban.
“Kami tentu ikuti perwali, tetapi tolong semua iklan yang bertahun tidak bayar, dipungut juga retribusinya itu baru benar,” tutupnya. [dtn/ADV DPRD Samarinda]






