SAMARINDA – Pengacara Aras, SH mengungkapkan bahwa Komandan Denpom VI/Mulawarman telah memanggil dirinya untuk menyampaikan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota TNI berinisial Serka R.
Pemanggilan itu dilakukan setelah kasus tersebut ramai menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Aras mengatakan, dalam pertemuan tersebut Komandan Denpom VI/Mulawarman menjelaskan alasan mengapa penanganan laporannya belum menunjukkan perkembangan berarti selama kurang lebih delapan bulan.
Menurut Aras, ia sebelumnya melaporkan Serka R ke Denpom VI/Mulawarman karena diduga menguasai sertifikat hak milik (SHM) milik kliennya secara melawan hukum.
Sertifikat tersebut merupakan barang bukti penting dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang juga sedang ditangani penyidik Polresta Samarinda.
“Komandan Denpom menyampaikan kepada kami bahwa salah satu faktor keterlambatan penanganan laporan ini karena penyidik di Polresta Samarinda belum melimpahkan berkas perkara yang sedang berjalan. Jadi, mereka masih menunggu proses tersebut,” kata Aras, Sabtu 8 Agustus 2026.
Meski demikian, lanjut Aras, Komandan Denpom VI/Mulawarman juga menegaskan institusinya berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Aras menambahkan, berdasarkan penjelasan Komandan Denpom, dalam waktu yang tidak terlalu lama status laporannya diproyeksikan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan, proses tersebut selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi prajurit TNI.
“Komandan Denpom menyampaikan bahwa setelah seluruh persyaratan terpenuhi, laporan ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah itu prosesnya akan berlanjut ke sidang di Pengadilan Militer,” ujar Aras.
Aras menyambut baik komitmen yang disampaikan Komandan Denpom VI/Mulawarman.
Ia berharap proses hukum benar-benar berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi angin segar setelah laporan yang diajukannya selama sekitar delapan bulan nyaris tidak menunjukkan perkembangan.
Ia berharap koordinasi antara penyidik kepolisian dan Denpom dapat segera dituntaskan agar perkara tersebut dapat diproses hingga memperoleh kepastian hukum. [*]






