Pengen Ungkap Motif Wali Kota di Balik Pelemahan Perumda Manuntung, Warga Balikpapan Diminta Gugat Pemkot

BALIKPAPAN — Polemik Perumda Manuntung Sukses kembali menarik perhatian. Warga Balikpapan dinilai bisa menggunakan jalur gugatan warga negara untuk menguji kebijakan Pemkot Balikpapan yang membuat peran Perumda dalam bisnis jasa pandu kapal melemah.

Perumda sebelumnya ikut mengelola bisnis jasa pandu dan tunda kapal di perairan Teluk Balikpapan. Bisnis ini disebut mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar per bulan dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.

Namun, pada awal 2025, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memberhentikan empat dari lima direksi Perumda Manuntung. Hanya direktur utama yang dipertahankan.

Setelah itu, posisi Perumda dalam bisnis tersebut semakin lemah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa perusahaan daerah yang sedang menghasilkan pendapatan justru dilemahkan?

Di sinilah gugatan warga negara bisa menjadi pintu masuk.

Pakar Hukum Tata Negara Unmul, Herdianzah Hamzah bilang warga dapat meminta pengadilan menguji apakah kebijakan tersebut sesuai aturan, kepentingan publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Konsep citizen lawsuit memang memungkinkan warga menggugat tindakan atau kelalaian pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik.

Gugatan juga dapat mendorong dibukanya dokumen dan proses pengambilan keputusan, mulai dari alasan pemberhentian direksi, kajian bisnis Perumda, keputusan terkait jasa pandu kapal hingga dampaknya terhadap pendapatan daerah.

Jika ditemukan bukti adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan tertentu yang timbul dari kebijakan tersebut, temuan itu dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana.

Jadi, pertanyaan utamanya bukan sekadar mengapa Perumda Manuntung mundur dari bisnis pandu kapal.

Pertanyaan yang lebih penting: siapa yang diuntungkan setelah Perumda dilemahkan dan sumber pendapatan tersebut berpindah ke pihak lain?

Itulah yang perlu dibuktikan melalui dokumen, aliran uang, keputusan resmi dan hubungan para pihak—bukan sekadar dugaan. [*]

Print Friendly, PDF & Email