BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud disorot terkait kebijakan yang dinilai membuat Perumda Manuntung Sukses melemah. Kebijakan tersebut diduga berdampak pada hilangnya bisnis jasa pandu dan tunda kapal yang sebelumnya dikelola Perumda.
Perumda sebelumnya bekerja sama dengan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) mengelola jasa pandu dan tunda kapal di Teluk Balikpapan. Setelah empat dari lima direksi Perumda diberhentikan, kerja sama tersebut berakhir dan bisnis kemudian dijalankan PT Mandar Ocean Indonesia.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan. Apalagi, PT Mandar Ocean Indonesia disebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Rahmad Mas’ud.
Jika nantinya terbukti bahwa kewenangan kepala daerah digunakan untuk melemahkan BUMD dengan tujuan menguntungkan perusahaan tertentu hingga menimbulkan kerugian keuangan daerah, kasus tersebut dapat masuk ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juga dapat dikaji apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Karena itu, KPK dan Kejaksaan diminta menelusuri rangkaian kebijakan tersebut, termasuk alasan pemberhentian direksi, berakhirnya kerja sama Perumda dengan PT KBS, masuknya PT Mandar Ocean, serta potensi kerugian daerah.
Seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah. [*]






