BALIKPAPAN – Pokja Pesisir, suatu organisasi perkumpulan yang berkedudukan di kota balikpapan, menggugat keputusan menteri perhubungan ri km 54/2023 tentang penetapan lokasi wilayah tertentu di perairan di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang berfungsi sebagai pelabuhan di perairan balikpapan provinsi kalimantan timur.
Keputusan Menteri Rerhubungan RI nomor KM. 54 tahun 2023 tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 juni 2023. Yang akan difungsikan sebagai Pelabuhan STS (Ship To Ship)/ Alih Muat antar kapal Batu Bara dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di perairan laut Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara sungai Manggar Padahal berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2021 yang kemudian dintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan nomor 1 tahun 2023 ditetapkan sebagai kawasan perikanan tangkap.
Keputusan menteri perhubungan tersebut, selain tidak sesuai dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim juga berpotensi menambah kerugian nelayan. Hal ini berdasarkan pengalaman yang selama ini dirasakan. Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan aktifitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan, semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan, seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kualitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang memiliki keaneka ragaman hayati yang tinggi.
Yang paling ironi adalah ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara. Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blockade aktifitas bongkar muat batu bara di laut.
Atas dasar itulah, akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarata yang menggugat Keputusan Mentri Perhubungan tersebut.
Gugatan Pokja Pesisir yang didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan teregister dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT. Perkara ini mulai disidangkan pada bulan 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta pada 14 Maret 2025 tersebut, dalam amar putusan Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi Tergugat serta menyatakan Keputusan Menteri Perhubungan KM54 Tahun 2023 Batal demi hukum dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan selaku Tergugat mencabut Keputusan tersebut, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara persidangan.
Pokja Pesisir dan nelayan Balikpapan sangat bersyukur atas putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Menurut Mappaselle selaku Direktur Eksekutif Pokja Pesisir “Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta tersebut sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera”. Selanjutnya Mappaselle menyampaikan “Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan khusunya nelayan di Teluk Balikpapan maupun yang ada di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut” “Dengan dimenangkan gugatan nelayan ini, diharapkan kedepannya aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada lagi sehingga laut kita kembali bersih dan lestari”. Demikian harapan yang disampaikan oleh Husen selaku Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir.
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan seluruhnya Pokja Pesisir, ini disambut haru oleh Nelayan Balikpapan. Fadlan selaku ketua Ganeba (Gabungan Nelayan Balikpapan) menyampaikan bahwa “Sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN tersebut, semoga nelayan bisa selalu memperoleh keadilan”.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Timur, Fathur Rosiqin Fen (iqin) menambahkan “Kedaulatan atas laut untuk nelayan telah dimenangkan, tentu hal tersebut adalah kemenangan yang harus terus mengingatkan kepada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah untuk tidak lagi memberikan atau mengeluarkan segala bentuk perizinan atas aktifitas terlarang di wilayah tangkap nelayan. Selain akan merugikan nelayan aktifitas bongkar muat batu bara sangat berpotensi merusak ekosistem laut yang diakibatkan dari masifnya aktifitas alur pelayaran dan tumpahan batu bara yang mencemari perairan laut.
Besar harapan kami bahwa Menteri perhubungan sadar atas pelanggaran ini dan tidak memberikan izin baru diwilayah Balikpapan untuk aktifitas bongkar muat batu bara, karena kota Balikpapan adalah kota yang terbebas dari aktifitas pertambangan akan tetapi lautnya tercemar batu bara. [*]






