SAMARINDA — Proses evaluasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agro City Kaltim (PT ACK) memunculkan sejumlah catatan administratif yang kini menjadi sorotan dalam dokumen penilaian pemerintah.
Perusahaan menyampaikan klarifikasi atas dua poin utama dalam evaluasi, yakni belum disampaikannya salinan bukti penempatan jaminan reklamasi periode 2014–2023 serta belum adanya bukti penempatan jaminan pascatambang sesuai rencana yang telah disetujui.
Namun di tengah proses tersebut, PT ACK menegaskan bahwa secara operasional perusahaan tidak melakukan aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan sejak memperoleh peningkatan izin menjadi Operasi Produksi.
Jejak Izin dan Perubahan Wilayah IUP
Dalam penjelasannya, PT ACK menguraikan perjalanan panjang perizinan sejak awal memperoleh Kuasa Pertambangan Eksplorasi melalui SK Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.237/2005 tertanggal 16 Juni 2005 dengan luas wilayah 10.030 hektare.
Pada 2010, izin perusahaan meningkat menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Nomor 545/K.353a/2010 dengan luas wilayah 4.999 hektare yang terbagi dalam dua blok.
Kemudian pada Januari 2013, terjadi pemecahan wilayah IUP berdasarkan dua keputusan bupati, sehingga entitas PT Agro City Kaltim yang tercatat di MODI dan MOMI saat ini memiliki wilayah seluas 2.096 hektare.
Klaim Jaminan Reklamasi dan Dana di Bank Daerah
PT ACK menyatakan telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi untuk periode 2013–2017, yang dibuktikan dengan surat penetapan jaminan reklamasi dari Distamben Kutai Barat tertanggal 8 Januari 2013.
Perusahaan juga menyebut telah menempatkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp479,5 juta di Bank BPD Kaltim.
Meski demikian, perusahaan mengklaim tidak ada aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan yang dilakukan sejak periode tersebut hingga 2023.
“PT Agro City Kaltim tidak melakukan kegiatan pertambangan dan tidak membuka lahan,” demikian pernyataan perusahaan dalam dokumen jawaban evaluasi.
Masuk Radar Pengawasan Minerba
Pada 2022, PT ACK tercatat sebagai salah satu dari 354 perusahaan di Kalimantan Timur yang menerima surat peringatan administratif kedua dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait inventarisasi pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Menindaklanjuti hal itu, perusahaan menyebut telah mengisi formulir inventarisasi serta menyerahkan dokumen terkait, termasuk penetapan jaminan reklamasi periode 2013–2017 dan rencana reklamasi 2018–2022.
Namun kembali ditegaskan bahwa tidak ada kegiatan pembukaan lahan selama periode tersebut.
Izin Sempat Dicabut, Lalu Dipulihkan
Dalam dinamika administratifnya, PT ACK pernah masuk dalam daftar perusahaan yang dicabut izinnya oleh BKPM pada Januari 2022. Namun pencabutan tersebut kemudian dibatalkan kembali pada Agustus 2022.
Perusahaan kemudian melakukan revisi feasibility study (FS) pada 2023 karena dokumen sebelumnya masih menggunakan luasan awal sebelum pemecahan wilayah IUP.
Pada Juli 2023, PT ACK memperoleh persetujuan tekno ekonomi dari Direktorat Jenderal Minerba, serta Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup melalui Kepmen LHK Nomor 464 Tahun 2024.
Dokumen Pascatambang Belum Disusun
Terkait kewajiban pascatambang, PT ACK menyatakan belum menyusun dokumen tersebut saat peningkatan izin menjadi Operasi Produksi. Alasannya, hingga saat ini perusahaan mengklaim belum melakukan aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan.
“Sehingga saat mendapatkan peningkatan izin menjadi Operasi Produksi, PT Agro City Kaltim belum menyusun dokumen pascatambang,” tulis perusahaan dalam keterangannya.
Sorotan Evaluasi dan Pertanyaan yang Mengemuka
Rangkaian data administratif dan klaim nihil aktivitas ini kini menjadi bagian dari evaluasi perpanjangan IUP yang tengah berjalan. Di satu sisi, dokumen perizinan dan kewajiban reklamasi tetap tercatat dalam sistem. Namun di sisi lain, perusahaan menegaskan tidak ada kegiatan lapangan selama lebih dari satu dekade.
Kondisi ini membuat proses evaluasi PT ACK menjadi perhatian, terutama terkait sinkronisasi antara status izin aktif, kewajiban reklamasi, dan realitas operasional di lapangan. [*]






