Siapa Saja Pemilik Saham PT ACK? Perusahaan Disidak Satgas PHK Karena Tambang Ilegal di Kutai Barat

SAMARINDA — Struktur kepemilikan PT Agro City Kaltim (PT ACK) kembali menjadi sorotan setelah perusahaan ini disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait isu dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan ilegal di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU-AH.01.09-0317506), PT ACK tercatat memiliki tiga unsur utama dalam struktur kepemilikan, yakni Ir. Achmad Zuhraidi, serta dua badan hukum yaitu PT Baskara Timur Kencana dan PT Wijaya Lestari Abadi.

Ir. Achmad Zuhraidi disebut sebagai figur kunci yang terhubung langsung dalam struktur direksi sekaligus pengendalian perusahaan, sementara dua entitas lainnya berperan sebagai pemegang saham berbentuk perseroan terbatas.

Struktur Kepemilikan Berlapis

Dalam dokumen tersebut, PT Baskara Timur Kencana dan PT Wijaya Lestari Abadi tercatat sebagai pemegang saham korporasi PT ACK.

Namun, struktur kepemilikan di tingkat akhir (beneficial ownership) dari kedua perusahaan tersebut tidak sepenuhnya terbuka dalam data publik, sehingga belum dapat dipastikan siapa pengendali akhirnya tanpa merujuk dokumen AHU lengkap.

Pola ini menunjukkan adanya struktur kepemilikan berlapis, di mana kepemilikan perusahaan tambang kerap disusun melalui entitas perantara sebelum mengarah pada pengendali utama.

Riwayat Izin dan Status Operasional

Dalam catatan perizinan, PT ACK pernah mengalami pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah pada 2022 karena tidak adanya aktivitas operasional.

Namun, pencabutan tersebut kemudian dibatalkan pada tahun yang sama setelah proses administratif tertentu.

Setelah status izin kembali aktif, perusahaan ini kemudian melanjutkan proses penyesuaian dokumen teknis dan lingkungan, termasuk revisi feasibility study serta perolehan persetujuan tekno ekonomi pada 2023 dan dokumen lingkungan pada 2024.

Sorotan Isu tambang ilegal

PT ACK juga sempat dikaitkan dalam sejumlah isu pengawasan sektor sumber daya alam di Kalimantan Timur, termasuk dugaan aktivitas tambang ilegal setelah disidak Satgas PKH.

Dari sisi struktur korporasi, PT Agro City Kaltim dikendalikan oleh kombinasi individu dan dua entitas perusahaan, yakni Ir. Achmad Zuhraidi, PT Baskara Timur Kencana, dan PT Wijaya Lestari Abadi.

Sementara dari sisi regulasi, perusahaan ini memiliki riwayat dinamika perizinan, termasuk pencabutan dan pemulihan IUP, yang menunjukkan adanya proses pengawasan ketat dalam sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Hingga kini, struktur kepemilikan penuh di tingkat akhir masih belum sepenuhnya terbuka di ruang publik, sehingga rantai pengendalian perusahaan hanya dapat dipetakan hingga lapisan entitas yang tercatat dalam dokumen AHU resmi. [*]

Print Friendly, PDF & Email