Struktur Kepemilikan PT Agro City Kaltim (PT ACK) Terungkap dalam Data AHU

SAMARINDA — Struktur kepemilikan PT Agro City Kaltim (PT ACK) mengarah pada kombinasi pengendalian individu dan dua entitas korporasi, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam dokumen AHU-AH.01.09-0317506, PT ACK tercatat dimiliki oleh tiga unsur utama, yakni Ir. Achmad Zuhraidi, PT Baskara Timur Kencana, dan PT Wijaya Lestari Abadi.

Ir. Achmad Zuhraidi disebut sebagai figur kunci dalam struktur direksi sekaligus pengendali perusahaan, sementara dua entitas lainnya berperan sebagai pemegang saham berbadan hukum.

Struktur Kepemilikan Berlapis

PT Baskara Timur Kencana dan PT Wijaya Lestari Abadi merupakan perusahaan berbadan hukum yang tercatat sebagai pemegang saham PT ACK. Namun, detail kepemilikan di tingkat akhir (beneficial ownership) kedua perusahaan tersebut tidak sepenuhnya terbuka dalam data publik, karena biasanya hanya dapat diakses melalui dokumen AHU lengkap atau laporan resmi Kemenkumham.

Kondisi ini menunjukkan bahwa PT ACK menggunakan struktur kepemilikan berlapis, dengan pola pengendalian yang melibatkan satu individu dan dua entitas korporasi sebagai perantara kepemilikan.

Struktur “Gurita Bisnis” PT ACK

Dari pola yang teridentifikasi, struktur kepemilikan PT Agro City Kaltim dapat digambarkan sebagai berikut:

PT ACK dikendalikan oleh Ir. Achmad Zuhraidi sebagai figur utama, dengan dua perusahaan yakni PT Baskara Timur Kencana dan PT Wijaya Lestari Abadi sebagai pemegang saham korporasi yang menjadi lapisan penghubung sebelum masuk ke entitas operasional tambang.

Struktur ini mencerminkan pola umum dalam industri pertambangan, di mana kepemilikan kerap disusun secara bertingkat melalui beberapa entitas untuk mengatur pengelolaan aset dan izin usaha.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi publik yang secara rinci mengungkap siapa pemilik akhir dari PT Baskara Timur Kencana dan PT Wijaya Lestari Abadi, sehingga rantai kepemilikan penuh PT ACK masih berada pada lapisan yang tidak sepenuhnya transparan di ruang publik.

Print Friendly, PDF & Email