Tak Perlu Perda Baru, Laila Fatihah Minta Perda Trantibum Direvisi Saja

Foto: Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.[ist]

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Samarinda melakukan hearing bersama Satpol PP untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) di Kantor DPRD Samarinda, Rabu (22/5/2024).

Dalam hearing tersebut, Wakil Ketua Bapemperda Samarinda Laila Fatihah mengungkapkan bahwa perda sebelumnya lebih baik direvisi saja, dibandingkan dibuat baru lagi. Karena ada beberapa klausa di draf raperda baru ini yang tidak perlu dimasukkan.

“Maksud saya direvisi karena ini kan (perda) terlalu banyak. Jadi maksud saya begini, diberikan satu penjelasan bahwa dipertegas Satpol PP menjadi penindak dari seluruh perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat serta perlindungan masyarakat,”terangnya.

Selain itu, Laila juga meminta agar ada klausa penambahan kewenangan Satpol PP yang memberikan tindakan tegas pada masyarakat.

“Karena kan ini panjang ya pasalnya, yang isinya larangan-larangan yang sudah ada di perda yang lain. Semua yang masuk di perda OPD lain itu otomatis menjadi tupoksinya dari Satpol PP,”sambungnya.

Apalagi, kinerja Satpol PP terhitung belum maksimal karena keterbatasan personel. Sehingga hanya perlunya penegasan di klausa perda sebelumnya untuk memperkuat kewenangan Satpol PP.

“Jadi yang kita inginkan adalah tindakan konkretnya apa, supaya perda ini juga nantinya bisa menyuplai. Maksud saya perda ini jangan sampai Satpol PP ingin menertibkan tapi tidak ada personelnya. Nah, ini dulu yang harus diperbaiki,”kuncinya.(SY/ADV/DPRD Samarinda)

Print Friendly, PDF & Email