Usut Dugaan Korupsi Hibah Rp 100 M, Penyidik Kejati Geledah Kantor Dispora Kaltim

[ilustrasi/ist]

Samarinda – Penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga [Dispora] Kaltim, Senin, 26 Mei 2025.

Penggeledahan itu berlangsung kurang lebih tiga jam. Sejumlah dokumen dan alat elektronik diamankan penyidik.

Penggeledahan itu terkait perkara dana hibah Dispora Kaltim senilai Rp 100 miliar ke Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional [DBON].

Lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023 ini mendapat dana hibah Dispora yang ditandataanganilah NPHD antara Pemprov Kaltim dengan Lembaga DBON, pada 17 April 2023 senilai Rp 100 miliar.

Setelah dana hibah tersebut dicairkan, oleh Lembaga DBON, dana tersebut dibagi kepada 8 (delapan) lembaga/badan olahraga.

Bahwa dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.  [sumber:derapkalimantan]

Print Friendly, PDF & Email