Jakarta – Kondisi pasokan energi untuk pembangkit listrik nasional dilaporkan tengah menghadapi tekanan serius akibat tidak terpenuhinya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang.
Akibatnya, PT PLN (Persero) mengalami defisit pasokan di sejumlah wilayah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya terdapat delapan sistem dan sub sistem kelistrikan nasional milik PLN yang mengalami defisit pasokan batu bara hampir setiap hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keandalan listrik nasional apabila tidak segera diatasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Rudi Prianto menyayangkan masih adanya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang memiliki kewajiban DMO namun tidak menjalankan kewajibannya secara disiplin.
Menurut Rudi, ketidakpatuhan terhadap kewajiban DMO tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko mengganggu stabilitas pasokan listrik nasional yang sangat bergantung pada ketersediaan batu bara.
“Perusahaan yang memiliki kewajiban DMO tetapi tidak memenuhinya harus diberikan sanksi tegas. Ini penting untuk menjaga keadilan bagi perusahaan yang patuh sekaligus menjamin pasokan energi nasional tetap aman,” ujar Rudi, Kamis (23/4/2026).
Namun di sisi lain, Rudi juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perusahaan yang sebenarnya memiliki komitmen kuat dalam memenuhi kewajiban DMO, tetapi menghadapi kendala administratif, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Rudi, keterbatasan kuota produksi dalam RKAB kerap menjadi hambatan bagi perusahaan yang ingin meningkatkan produksi guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk pasokan untuk PLN.
“Banyak perusahaan yang secara komitmen DMO sangat baik, tetapi terhalang oleh keterbatasan RKAB. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar mekanisme perizinan dan penetapan RKAB bisa lebih adaptif terhadap kebutuhan energi nasional,” ungkapnya.
APPRI menilai, sinkronisasi antara kewajiban DMO dan kebijakan RKAB menjadi faktor krusial dalam menjaga keseimbangan pasokan batu bara untuk dalam negeri. Tanpa koordinasi yang baik, potensi defisit pasokan di sistem kelistrikan nasional dikhawatirkan akan terus berulang.
Sebagai langkah antisipasi, APPRI mendorong pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap DMO, sekaligus memberikan dukungan kebijakan bagi perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam memasok kebutuhan domestik.
Dengan kondisi delapan sistem kelistrikan yang sudah mengalami defisit harian, APPRI menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas dari pemerintah menjadi kunci utama untuk memastikan pasokan listrik nasional tetap terjaga dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun sektor industri. [*]






