JAKARTA — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, didampingi Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, melakukan audiensi dengan Kementerian Kebudayaan RI di Ruang Sidang Lantai 8 Kementerian Kebudayaan, Kamis (13/8/2026). Audiensi tersebut diterima Sekretaris Direktorat Jenderal, Judi Wahjudin, bersama jajaran terkait, membahas penguatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan PPU, khususnya Kuta Adat Paser.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab PPU menyampaikan kondisi pembangunan Rumah Adat Kuta Adat Paser yang direncanakan sepanjang sekitar 117 meter, namun baru terealisasi sekitar 28 meter. Untuk menyelesaikannya, masih dibutuhkan anggaran lebih dari Rp21 miliar. Rumah adat tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan adat, kebudayaan, pendidikan, ruang publik, dan pariwisata. Meski belum rampung, bangunan yang telah tersedia telah dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas sekolah dan kegiatan adat tahunan.
Kementerian Kebudayaan menyampaikan Kuta Adat Paser berpotensi dikembangkan sebagai ruang kebudayaan sekaligus ruang publik melalui konsep site museum, living museum, atau eco museum. Konsep tersebut dapat mengangkat rumah adat, lingkungan, arsitektur, benda budaya, filosofi, serta aktivitas masyarakat sebagai bagian dari narasi kebudayaan. Namun, pengembangannya perlu didahului kajian terkait lokasi, aksesibilitas, tema, koleksi, fungsi bangunan, dan pengelolaan.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat mengenai kemungkinan perubahan fungsi rumah adat, Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa konsep living museum maupun site museum tidak harus mengubah fungsi utama rumah adat. Sebaliknya, konsep tersebut dapat menjadi sarana mempertahankan nilai, filosofi, tradisi, dan aktivitas budaya yang masih hidup di tengah masyarakat.
Bupati Mudyat Noor menyampaikan bahwa penguatan kebudayaan semakin penting seiring perkembangan IKN, mengingat kawasan inti pemerintahan IKN berada di Kabupaten PPU, khususnya Kecamatan Sepaku. Kebudayaan Paser dan keberagaman masyarakat di PPU diharapkan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dikembangkan sebagai ruang publik, edukasi, destinasi wisata, serta bagian dari pembangunan daerah dan penguatan keharmonisan sosial.
PPU memiliki berbagai potensi budaya, mulai dari rumah adat, arsitektur tradisional, bahasa daerah, seni tari, musik, sastra, tradisi dan upacara adat, permainan tradisional, kearifan lokal, situs sejarah, hingga kerajinan dan produk budaya. Pemkab PPU juga telah berkolaborasi dengan Badan Bahasa, antara lain melalui penyusunan buku tentang bahasa dan kebudayaan lokal sebagai upaya memperkuat pelestarian dan pengenalan budaya kepada generasi muda.
Kementerian Kebudayaan membuka peluang berbagai program yang dapat dimanfaatkan PPU, antara lain Dana Indonesia Raya/Dana Abadi Kebudayaan, pelatihan dan sertifikasi pelaku budaya, festival seni dan musik tradisi, Manajemen Talenta Nasional, pengusulan Warisan Budaya Takbenda, Cagar Budaya, program masyarakat adat, serta riset dan dokumentasi kebudayaan melalui film.
Untuk menindaklanjutinya, Pemkab PPU diarahkan menyusun paparan komprehensif mengenai kebutuhan dan program prioritas kebudayaan, baik fisik maupun nonfisik, lengkap dengan kondisi eksisting, lokasi, kajian, dokumen pendukung, kebutuhan anggaran, manfaat, dan skala prioritas. Paparan tersebut selanjutnya dapat disampaikan kepada Menteri Kebudayaan RI untuk mendapatkan arahan mengenai program dan direktorat yang sesuai.
Pengembangan kebudayaan juga diarahkan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, tidak hanya mengandalkan APBD maupun APBN. Pemkab PPU dapat berkoordinasi dengan Perpusnas, Arsip Nasional, Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata, kementerian terkait UMKM, serta Badan Bahasa sesuai bidang masing-masing. Untuk pembangunan rumah adat, aspek struktur, aset, administrasi, dan pertanggungjawaban juga perlu diperhatikan, termasuk melalui peninjauan teknis langsung ke lokasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab PPU akan melengkapi usulan penyelesaian Rumah Adat Kuta Adat Paser, mengkaji konsep site museum/living museum, serta menyiapkan program nonfisik seperti festival seni, musik tradisi, pelatihan, sertifikasi, pengembangan talenta, dokumentasi, dan kegiatan masyarakat adat. Langkah tersebut diharapkan memperkuat identitas budaya PPU sekaligus memastikan kebudayaan lokal tetap hidup dan berkembang di tengah pesatnya pembangunan IKN. [*]






