Dari Kaubun, Petani Belajar Satu Hal: Hak Bisa Diperjuangkan

KUTAI TIMUR — Di tengah luasnya perkebunan sawit di Kalimantan Timur, ada cerita dari Kaubun, Kutai Timur, yang kini kembali menjadi perhatian.

Cerita itu bukan hanya tentang 143 hektare lahan.

Bukan pula sekadar tentang gugatan bernilai miliaran rupiah.

Di baliknya ada 37 warga yang memilih membawa persoalan mereka ke meja pengadilan ketika merasa hak atas lahan dan hasil pengelolaannya tidak terpenuhi.

Di sisi lain, ada PT Gunta Samba yang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sangatta.

Perkara ini pun belum selesai.

Ketika Petani Memilih Tidak Diam

Sengketa bermula dari persoalan pengelolaan lahan sekitar 143 hektare yang berkaitan dengan kemitraan perkebunan sawit.

Tim 37 berpandangan mereka memiliki hak atas lahan dan hasil pengelolaannya. Mereka menggugat PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan dengan tuntutan sekitar Rp25,9 miliar.

Menurut pihak Tim 37, terdapat persoalan mengenai pembagian hasil pengelolaan kebun yang mereka klaim tidak diterima sebagaimana mestinya.

Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur perdata.

Pada 31 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Sangatta mengabulkan gugatan Tim 37 dalam perkara tersebut.

Namun putusan tingkat pertama itu tidak diterima begitu saja oleh pihak perusahaan.

PT Gunta Samba mengajukan banding.

Artinya, perusahaan memiliki pandangan dan argumentasi hukum yang akan kembali diuji pada tingkat peradilan berikutnya.

Sementara Tim 37 kini berada sebagai pihak terbanding dan menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta.

Dua Pihak, Dua Kepentingan

Posisi kedua pihak dalam perkara ini penting untuk dipahami.

Tim 37 memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak atas lahan dan hasil pengelolaan perkebunan. Mereka mendasarkan gugatan pada dokumen, perjanjian dan bukti yang menurut mereka mendukung tuntutan tersebut.

Sementara PT Gunta Samba, dengan mengajukan banding, menyatakan keberatan terhadap putusan tingkat pertama dan memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menguji kembali perkara tersebut.

Dengan demikian, sengketa ini belum dapat dipandang sebagai persoalan dengan satu versi cerita saja.

Argumentasi petani dan perusahaan masih akan diuji dalam proses hukum.

Justru di situlah pentingnya pengadilan.

Bukan untuk menentukan siapa yang paling kuat secara ekonomi.

Melainkan untuk menguji dokumen, bukti, perjanjian, kesaksian dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.

Dari Kaubun untuk Petani Kaltim

Perkara ini belum selesai.

Putusan PN Sangatta masih akan diperiksa melalui proses banding.

Karena itu, kemenangan di tingkat pertama tidak otomatis menjadi akhir dari sengketa.

Namun perjalanan Tim 37 memperlihatkan satu hal penting:

petani memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Ketika ada persoalan mengenai lahan, kemitraan atau pembagian hasil, masyarakat tidak harus memilih diam.

Dokumen dapat menjadi bukti.

Perjanjian dapat diuji.

Kesaksian dapat diperiksa.

Dan argumentasi kedua pihak dapat dipertemukan di ruang persidangan.

Cerita Kaubun karena itu bukan sekadar tentang 37 petani yang berhadapan dengan perusahaan sawit.

Ini juga tentang bagaimana masyarakat menggunakan instrumen hukum ketika merasa haknya tidak terpenuhi.

Bagi petani di Kalimantan Timur, pesan yang dapat dipetik bukan bahwa setiap sengketa pasti dimenangkan masyarakat.

Melainkan bahwa ketika merasa memiliki hak, perjuangan dapat dilakukan melalui bukti dan jalur hukum yang sah.

Sebab dalam sengketa seperti ini, keberanian saja tidak cukup.

Keberanian harus bertemu dengan bukti.

Dan pada akhirnya, proses hukumlah yang menguji siapa yang memiliki dasar paling kuat.

Perkara 143 hektare di Kaubun masih berlanjut.

Kini, babak berikutnya berada di tingkat banding.

Cerita belum selesai.

Print Friendly, PDF & Email