Tuntut Hak Lawan PT Gunta Samba, Rumah Flobamora Kaltim Dukung Perjuangan Petani Tim 37 Kaubun

“Rumah Flobamora Kaltim siap memberikan bantuan hukum untuk mendukung perjuangan petani Tim 37 Kaubun dalam menuntut haknya.”

SAMARINDA– Ketua Rumah Flobamora Kalimantan Timur, Felix Dosi Samon, ST  memberi dukungan moril kepada para petani yang tergabung dalam tim 37 di Desa Citra Graha, Kaubun, Kutai Timur. Mereka tengah memperjuangkan haknya melawan perusahaan kelapa sawit, PT Gunta Samba.

Dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi Rumah Flobamora Kaltim terhadap perjuangan tim 37 yang dipimpin, Yustinus Bata, yang sebagian besar adalah warga transmigrasi asal NTT.
Felix berharap, para petani semula sebagai penggugat dan sekarang sebagai termohon banding tetap saksama mengikuti proses hukum yang sedang berjalan pada tingkat Pengadilan Tinggi hingga perkara ini berkekuatan hukun tetap (inkracht).

Menurut Felix, upaya banding yang dilakukan oleh PT.Gunta Samba atas putusan perkara No.15/Pdt.G/2026/PN.Sgt. tertanggal, 31/08/2026, juga merupakan bagian penting untuk mendapat kepastian hukum baginya. Menurutnya, setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi serta bukti agar mendukung kepentingan pembelaannya. Felix juga berharap proses banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dapat berjalan secara profesional dan objektif.

Ia menilai, upaya hukum yang sedang dihadapi para petani ini, perlu mendapat perhatian bersama. Sebab, persoalan yang menyangkut hak masyarakat tidak hanya menjadi urusan pihak-pihak yang berperkara saja, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap setiap warga negara Indonesia dalam memperjuangkan hak hukumnya agar dapat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Serta asas manfaat hukum itu sendiri untuk kesejahteraan hidup masyarakat.

“Kami memberikan dukungan moril kepada para petani yang sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap mereka tetap kuat dan tidak kehilangan harapan dalam menjalani proses hukum ini,” ungkap Felix, Kamis (22/10/2026).

Dukungan Rumah Flobamora Kaltim tersebut menambah perhatian dari berbagai elemen masyarakat terhadap perkara petani melawan PT Gunta Samba. Di tengah proses banding yang berlangsung, independensi hakim menjadi hal penting agar putusan didasarkan pada hukum dan fakta persidangan.

“Kami berharap perkara ini diperiksa dan adili secata objektif sesuai fakta hukum dan bukti yang kuat yang ada pada para pihak. Tentunya kami pun berharap proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan diharapkan memberikan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut,” terang dia.

Tak hanya itu, Felix menambahkan, rumah Flobamora juga siap memberi pendampingin hukum secara gratis bagi para petani apabila diperlukan. (*)

Print Friendly, PDF & Email