Suap Pengurusan Izin Kehutanan di Berau Rp 7,8 Miliar, Kejati Kaltim Tetapkan Oknum PNS Tersangka

oknum PNS di UPTD KPHP Berau Pantai, Kabupaten Berau sebagai tersangka, pada Rabu (20/8/2024). [Dok. Kejati Kaltim]

Pantaukaltim.com, Samarinda – Kejati Kaltim menetapkan seorang oknum PNS di UPTD KPHP Berau Pantai, Kabupaten Berau sebagai tersangka, pada Rabu (20/8/2024).

PNS berinisial MRF itu diduga menerima total uang total Rp. 7.259.000.000, kemudian Rp. 342.195.440,- dan Rp. 143.794.000,- melalui tranfer dari pihak swasta dengan menggunakan rekening atas orang lain. Total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 7.888.783.440.

“Uang itu digunakan untuk biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu,” ungkap Plh Kepala Seksi Penerangan Hkum, Sodarto.

Sodarto mengatakan MRF ditetapkan tersangka  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP  09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 usai menjalani pemeriksaan tim Kejati Kaltim.

Ia dikenakan  pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA samarinda,” tutup dia. [*]

Print Friendly, PDF & Email