Diskominfo Kaltim Soroti Penggunaan Email Pribadi untuk Urusan Dinas

[ilustrasi/ist]

Pantaukaltim.com, Balikpapan – Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKP dan Kehumasan) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini menyoroti penggunaan email pribadi untuk urusan kedinasan oleh sejumlah pegawai di lingkungan pemprov pun kabupaten dan kota.

Hal ini dinilai berisiko terhadap keamanan data pemerintah.

Menurutnya, email resmi pemerintah memiliki dua jenis utama, yakni email dinas lembaga dan email dinas pribadi.

Email dinas lembaga digunakan untuk komunikasi antarinstansi seperti pengiriman surat koordinatif dan undangan, sementara email dinas pribadi digunakan oleh pegawai untuk mendukung tugas pokok dan fungsi dalam berbagai aplikasi kedinasan.

“Di era digital ini, semua kegiatan pemerintahan berubah menjadi serba elektronik. Pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penggunaan email dinas, merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan dan menjaga keamanan data,” ujar Irene saat sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (21/11/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan berbagai Perangkat Daerah (PD) dengan tujuan meningkatkan pemahaman pentingnya penggunaan email resmi pemerintah untuk mendukung keamanan data dan kelancaran administrasi.

Diskominfo Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan teknologi informasi sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang aman dan efisien. [*]

Print Friendly, PDF & Email