SAMARINDA – Diketahui, Pelaku UMKM bakal diwajibkan memiliki Sertifikat Halal dan Higienis dalam pengoperasian usahanya. Namun, sayangnya masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Menurut Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah, pihaknya juga telah menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Produk Aman, Halal dan Higienis. Kebijakan ini padahal bermanfaat bagi pelaku usaha. Agar masyarakat Kota Samarinda dapat memastikan produk yang dibeli aman dan halalnya terjamin.
“Intinya, perda ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat,”ungkapnya, Rabu (8/5/2024).
Agar semakin banyak pelaku UMKM mengantongi sertifikat tersebut, Komisi II melakukan berbagai upaya strategis untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha. Penyusunan Raperda pun juga melalui masukan dan aspirasi warga.
Melalui Perda tersebut, Komisi II bakal membantu meningkatkan pemahaman pemilik UMKM dalam memahami pentingnya sertifikasi halal dan higienis serta memberikan panduan tentang cara memperolehnya.
“Kami ingin membantu para pemilik usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis,”kuncinya.(SY/ADV/DPRD Samarinda)






