Pantaukaltim.com, Samarinda – Rumah Direktur PT Erda Indah di Jalan Hayam Wuruk, Nomor 38, RT 23, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang digeledah penyidik Kejati Kaltim, Kamis (21/11/2024).
Tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Erda Indah di Jalan Raya, RT 42, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kaltim.
“Penggeledahan ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah, pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Tahun 2021,” ungkap Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto, Kamis [21/11/2024].
Toni bilang kegiatan penggeledahan itu dilakukan selama kurang lebih 4 jam Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen.
Penyidik juga membawa peralatan elektronik berupa 1 buah Laptop yang terkait dengan perkara yang ditangani, serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana untuk selanjutnya dilakukan penyitaan, oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya. [*/detakkaltim]






