SAMARINDA – Selama ini keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah dianggap menghambat proses pembangunan di Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun pun mengumumkan bahwa beleid tersebut sudah revisi.
Namun, dikarenakan pembahasan APBD 2024 sudah selesai dilakukan, maka perubahan yang dilakukan dalam beberapa poin di beleid tersebut tidak bisa diterapkan tahun depan. Hal ini dikarenakan, bantuan keuangan (bankeu) yang akan diberikan Pemprov Kaltim sudah diatur pengalokasiannya.
“Paling cepat mulai diberlakukan di Perubahan APBD 2024, nanti dibahas,” kata Samsun, Selasa [31/10/2023]
Perubahan krusial yang dilakukan di Pergub tersebut di antaranya, mengubah besara minimal bankeu yang bisa diberikan pemerintah. Dari yang semula Rp2,5 miliar untuk setiap program, menjadi Rp1,5 miliar. Samsun sendiri enggan membeberkan mengapa nominal minimal tersebut tidak diubah menjadi Rp0.
Samsun memastikan pihaknya terbuka dengan berbagai perubahan yang bisa saja terjadi, dan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. Namun ia kembali menegaskan, bahwa implementasi Pergub baru tersebut hanya bisa dilakukan di perubahan APBD tahun depan.
“Jadi sambil tunggu saja di perubahan nanti. Semoga semuanya yang terbaik,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pergub Nomor 49 tahun 2020 kerap dikeluhkan Anggota DPRD Kaltim yang menganggap keberadaan aturan tersebut menghambat proses penyerapan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pasalnya, sejumlah anggota legislative di Karang Paci sering tak bisa berbuat banyak lantaran permintaan warga tak bisa langsung dikerjakan karena adanya batasan nominal yang diatur dalam aturan itu. [sia/ADV DPRD Kaltim]