SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD Samarinda melakukan Sidak di sejumlah penginapan seperti Guest House, Kos-Kosan, dan hotel melati di Kota Samarinda pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Pada kesempatan itu, seluruh Anggota Komisi I turun ke lapangan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
Adapun lokasi yang diikunjungi ada di 3 bangunan kawasan Jalan Juanda, 1 bangunan di Jalan Wijaya Kusuma, dan 1 bangunan penginapan di Jalan KH Halid.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I sekaligus Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali membahas tentang klasifikasi tempat penginapan yang kian menjamur di Kota Tepian.
Sebab, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur terkait retribusi dan pajak untuk kos-kosan, guest house dan hotel melati akan segera disahkan oleh pihak legislatif.
“Ada beberapa tempat yang sesuai dan bagus, ada juga yang statusnya guest house tapi fasilitasnya seperti hotel, ada yang statusnya kos-kosan tapi seperti guest house,” ungkapnya.
Bahkkan, ia juga menemukan sejumlah penginapan yang memiliki permasalahan pada status izin bangunannya.
“Beberapa tempat yang bermasalah seperti tempat dan fasilitas bagus layaknya hotel tapi mengaku homestay, padahal ditemukan izinnya sudah mati,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa ketidaksinkronan tersebut akan menjadi tolok ukur pihaknya untuk melengkapi raperda, yang mana selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat lanjutan. [dtn/ADV SMD]






