Masyarakat PPU Ingin Pj Bupati Diisi Putra Daerah Kaltim

“Jadi kalau ada apa-apa kita tidak canggung lagi berkomunikasi dengan beliau, lebih mengerti daerah kita lah,”

Foto : Istimewa

PENAJAM – Tak lama lagi Masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2019-2023 yang saat ini dipimpin Hamdam bakal berakhir.

Diperkirakan, masa jabatan Bupati PPU akan habis pada minggu ketiga bulan September 2023 mendatang.

Sehingga nantinya akan digantikan oleh penjabat (Pj) hingga Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya di Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) 2024.

Ketua Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) PPU, Sahran mengungkapkan, dirinya berharap PJ kepala daerah yang ditunjuk nantinya mampu membawa PPU ke arah yang lebih baik.

Kalau bisa dirinya berharap berasal dari pejabat lokal di lingkup Pemerintah PPU maupun Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) karena lebih memahami kondisi wilayah dan memudahkan dalam berkomunikasi.

“Jadi kalau ada apa-apa kita tidak canggung lagi berkomunikasi dengan beliau, lebih mengerti daerah kita lah,” ungkapnya, Jumat (1/9/2023).

Meski dalam penetapan nantinya berdasarkan mekanisme yang telah ada, namun aspirasi masyarakat setempat dapat turut menjadi pertimbangan.

“Sistemnya sudah ada, tapi paling tidak didengar lah,” akunya.

Sementara itu, Salah seorang Pemuda Penajam Paser Utara, Maha Sakti mengungkapkan, dirinya berharap posisi jabatan Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nantinya dapat di isi oleh orang lokal dari kaltim yang dapat memahami kondisi di PPU.

“Pada prosesnya kita mendorong agar dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan dan partisipatif, sebab transparansi informasi dan keterbukaan proses perlu untuk diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap DPRD Penajam Paser Utara dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat PPU dalam proses penentuan Pj Bupati PPU sehingga dapat mengawalnya hingga di pemerintah Pusat.

“Saya rasa dasar hukumnya sudah jelas, bahwa DPRD Kabupaten PPU masih memiliki ruang untuk mengusulkan calon Pj, tinggal prosesnya harus kita kawal bersama agar tidak ada tukar guling kekuasaan yang terjadi di PPU,” tegasnya.

Dirinya juga tidak ingin nantinya Pj Bupati PPU yang ditugasnya tidak memahami kondisi PPU, baik dari segi geografis maupun karakter masyarakatnya.

“Kami juga tidak ingin nantinya yang ditugaskan di PPU membawa kepentingan kelompok atau kepentingan politik, apalagi ini momentum politik dan PPU saat ini menjadi Ibu Kota Negara,” katanya.

Terpisah, Warga PPU, Muhammad Hatta juga menginginkan Pengisian Pj kepala daerah nantinya diisi oleh pejabat lokal karena sudah lebih mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat.

Ia mencontohkan, permasalahan mengenai persoalan tanah di IKN, pendidikan, kesehatan dan sebagainya tentunya telah dipahami pejabat lokal sehingga tidak lagi membutuhkan waktu penyesuaian.

“Nah harapan kita yang harus orang lokal yang tahu persoalan kita di kabupaten, kalo dari luar kan mohon maaf aja mereka tidak tahu persoalan di masyarakat. Dan jangan salah kalo memang bukan orang lokal dari Kaltim yang jadi Pj Bupati PPU itu akan ada aksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota pada Bab II Bagian keempat di pasal 9 ayat 1 tertulis bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota, serta masing-masing mengusulkan 3 nama. [*]

Print Friendly, PDF & Email