SAMARINDA – Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menunjuk dua anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan, memicu polemik di kalangan masyarakat dan akademisi.
Penunjukan ini dianggap mengabaikan potensi sumber daya manusia (SDM) lokal dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proses seleksi.
Kedua anggota Dewas yang disorot, Dr. Syahrir A. Pasiringi dan Dr. Fridawaty Rivai, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/94/2025. Dr. Syahrir ditunjuk sebagai anggota Dewas di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, sementara Dr. Fridawaty ditunjuk untuk RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.
Meskipun sebagian besar anggota Dewas lainnya berasal dari Kaltim, kehadiran dua nama dari luar daerah ini memicu kritik keras.
Pengamat media sosial yang juga mantan juru bicara tim pemenangan Rudy–Seno, Sudarno, secara terang-terangan mempertanyakan keputusan ini.
“Ini jadi pertanyaan besar buat kita. Bagaimana bisa mengawasi kalau orangnya tidak tinggal di Kaltim?” ujar Sudarno.
Sudarno menyoroti bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan pemahaman mendalam terhadap kondisi dan konteks lokal.
Ia juga mempertanyakan mekanisme seleksi yang diterapkan Pemprov Kaltim, sebab menurutnya, banyak akademisi dan profesional di Kaltim yang memiliki kapabilitas mumpuni untuk mengisi posisi tersebut.
“Masih banyak tenaga ahli dari Kaltim yang bisa dijadikan Dewan Pengawas. Kalau yang dipilih orang luar, otomatis uangnya juga tidak berputar di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sudarno juga menyinggung dugaan kedekatan figur yang ditunjuk dengan lingkaran keluarga Gubernur.
“Memang mereka dosen dari adik Gubernur, tapi tidak bisa begitu. Kita harus beri kesempatan kepada akademisi lokal,” katanya, seraya meminta Gubernur untuk lebih adil dan mempertimbangkan SDM lokal.
Kritik serupa datang dari akademisi. Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Iwan Muhammad Ramdan, S.Kp., M.Kes., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengangkatan Dewas.
“Kita harus patuh pada aturan. Pengangkatan Dewas harus melalui tahapan sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan bahwa pengajuan calon Dewas seharusnya dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan perangkat daerah, bukan oleh rumah sakit secara langsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menyalahi wewenang.
“Dewas seharusnya memahami konteks dan masalah kesehatan lokal. Kenapa bukan putra daerah yang dipilih?” tegas Iwan, mempertanyakan alasan penunjukan figur dari luar Kaltim untuk jabatan strategis.
Ia berharap proses pengangkatan Dewas di Kaltim menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang baik dan melibatkan partisipasi publik.
Polemik ini tidak hanya menimbulkan isu keadilan dan keberpihakan, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan. Anggota Dewas yang tidak berdomisili di wilayah pengawasan dinilai akan sulit memahami dinamika, kebutuhan, dan persoalan yang terjadi di lapangan secara langsung.
Publik menuntut penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai alasan di balik penunjukan ini. Mereka mendesak Gubernur untuk mengevaluasi kembali keputusannya dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada talenta-talenta lokal yang tidak kalah kompeten.
Keterbukaan dan transparansi dalam proses seleksi diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan daerah. [*]






