SAMARINDA – Persoalan status lahan di Perumahan Korpri, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda disebutr-sebut sudah berlangsung selama 30 tahun. Namun masyarakat yang terlibat di dalamnya tak kunjung menerima kepastian atas status lahan yang mereka tinggali saat ini. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono meminta agar Pemprov Kaltim bisa mengambil sikap tegas.
Sapto meminta agar Pemprov Kaltim juga bisa bersikap transparan atas situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Ia mengusulkan agar pemerintah bisa bersura ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan koordinasi lanjutan berkaitan dengan polemik ini.
Dari hasil konsultasi tersebut, diharapkan masyarakat bisa memperoleh jawaban pasti.
“Supaya bisa diketahui situasinya bagaimana, solusinya bagaimana. Di sini, apa yang bis akita lakukan,” jelas Sapto, Selasa [24/10/2023]
Ia menyampaikan, apapun jawaban yang diterima Pemprov Kaltim dalam proses konsultasinya ke kementerian, harus disampaikan ke masyarakat. Meskipun nantinya, jawaban yang diterima bukan merupakan kabar baik bagi masyarakat.
“Nanti setelah dapat jawaban, dan misalnya kabarnya kurang menyenangkan, kita bisa tentukan langkah apa yang akan kita ambil untuk warga kita,” sambungnya.
Sebagai informasi, warga yang tinggal di Perumahan Korpri, Kecamatan Sungai Kunjang sedang kesulitan dalam mengalihkan status lahan yang mereka miliki. Lahan yang mereka tempati sementara ini berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara warga ingin mengalihkan status lahan tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). [sia/ADV DPRD Kaltim]