SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda melakukan hearing tentang Pembahasan Pajak Reklame Alat Peraga Kampanye bersama Komisi I, III dan IV hingga instansi terkait pada Kamis (12/10/2023).
Sejumlah instansi itu diantaranya Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemukiman Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Pada RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin mengungkapkan pihaknya mencatat bahwa keberadaan reklame di Kota Tepian kini mencapai sekitar 4 ribu titik.
Tetapi sebagian besar dari reklame tersebut tak memiliki izin ataupun pemasangannya telah menyalahi aturan dari lembaga terkait.
“Persoalan ketertiban reklame ini sudah menjadi masalah lama yang sering ditertibkan Pemkot Samarinda,” kata Fuad.
Menambahkan, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait pemasangan reklame di berbagai sudut di kota yang dinilai tak memiliki izin.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa pembayaran pajak pemasangan reklame ini akan dimasukan ke dalam pajak konten, bukan retribusi.
Hal ini dapat membuat reklame yang ilegal terlihat jadi legal. Oleh sebab itu, Anhar menekankan perlunya mengatur retribusi lebih baik lagi agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak mengalami kebocoran.
“Jangan sampai hal ini menimbulkan kegaduhan, karena kontennya berjalan tapi PAD gak masuk,” tegasnya.
Kendati demikian, seluruh anggota legislatif berharap agar semua partai politik yang ada di Kota Tepian dapat mematuhi aturan yang berlaku, demi menjaga tata estetika kota.[Wan/ADV DPRD Samarinda]






