SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menegaskan agar perpanjangan kontrak yang akan dilakukan untuk perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus tidak asal-asalan dilakuakn. Hal ini ia sampaikan usai melihat kondisi beberapa perusahaan batu bara di Kaltim yang kontraknya akan segera habis.
Selain itu, beberapa perusahaan yang kontraknya sudah habis juga disebut-sebut tengah melakukan proses perpanjangan kontrak. Sigit menambahkan, kontrak-kontrak tersebut sangat mungkin untuk diperpanjang.
“Tapi harus dilihat dulu bagaimana hasil evaluasinya. Proses evaluasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memperpanjang kontrak mereka,” tegasnya, Jumat [27/11/2023]
Menurutnya, pemerintah harus bisa melihat kinerja perusahaan terhadap pemasukan daerah dan negara. Lalu, yang lebih penting adalah bagaimana kondisi lingkungan di sekitar wilayah kerja perusahaan.
Sigit menekankan, jika perusahaan meninggalkan jejak yang merugikan, atau terindikasi melakukan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pemerintah harus bisa menangguhkan proses perpanjangan kontraknya.
“Karena artinya, perusahaan tersebut merugikan Kaltim, atau daerah-daerah di mana perusahaan mereka beroperasi,” lanjutnya.
Selain itu, jika kemudian pemerintah memutuskan untuk mengakhiri izin perusahaan tersebut, maka perusahaan tetap wajib menuntaskan kewajiban mereka atas kondisi lingkungan yang sudah kadung rusak.
“Termasuk bagaimana nasib karyawan, dan masyarakat di sekitar perusahaan,” pungkasnya. [sia/ADV DPRD Kaltim]






