Soal Perdagangan BBM di Luar SPBU, Pemkot Diminta Carikan Solusi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. [dok. ist]

Pantaukaltim.com, Samarinda – Pemkot Samarinda terus berupaya menertibkan pedagang eceran yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM). Khususnya BBM bersubsidi jenis Pertalite. Bahkan Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan hal tersebut.

Melihat situasi ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengingatkan agar Pemkot Samarinda tak semata-mata menertibkan, bahkan menutup perdagangan tersebut. Pasalnya tak dapat dipungkiri, ada masyarakat yang menggantungkan hidup mereka dari berdagang BBM eceran.

“Kita paham, regulasinya itu BBM subsidi tidak boleh dijual lagi di luar SPBU resmi. Tapi itu regulasi yang sifatnya vertikal. Sebagai pemerintah daerah, kita harus ambil peran dan keberpihakan kita pada warga,” terang Joni, Selasa [23/4/2024].

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, bahwa pihaknya tak ingin kebijakan yang ada justru memberikan dampak negatif, dan kerugian mendalam kepada warga. Meskipun ia memahami, tidak semua pihak bisa senang dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Namun, Joni juga mengingatkan kepada para pedagang untuk memastikan benar keamanan barang dan tempat mereka berdagang. Pasalnta diketahui bersama, BBM merupakan benda yang mudah terbakar.

“Jadi yang kita jaga ini potensi terjadinya bencana seperti kebakaran. Karena, kalua sudah begitu bukan hanya kita yang dirugikan, tapi orang lain di sekitar lingkungan juga akan menderita kerugian,” tutupnya. [dtn/ADV DPRD SMD]

Print Friendly, PDF & Email