JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta evaluasi (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. “Sebab sudah menjalani dua periode sebagai bupati, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023,” ujar Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) Badrun Atnangar, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Putusan itu sendiri dibuat MK, setelah diuji materi atau digugat. Menurut putusan MK, kata dia, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode,” kata dia.
MK juga tidak membedakan masa jabatan bupati definitif atau penjabat sementara.
“MK tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs karena telah diuraikan oleh pemohon,” kata Badrun.
Selain berunjuk rasa di depan KPU RI dan Mabes Polri, Gemah juga membuat pengaduan ke kepolisian. Pengaduan masyarakat (dumas) itu diterima oleh Divisi Humas Polri. Mabes Polri pun berjanji menindaklanjuti pengaduan mereka.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilbup Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana.
“Penggugat ini kan memang peserta Pilkada. Karena peserta Pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan Pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan Pilkada tidak sesuai dengan hukum, maka jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional,” ujar Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan media, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara Hifdzil Alim merinci, eksepsi yang disampaikan pihaknya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU. [*]






