7 Saksi Pelapor Dihadirkan Dalam Sidang ke-8 Dugaan Penggelapan Aset Mantan Dirut Media

Sidang Lanjutan Mantan Dirut PT Duta Manuntung

Sidang ke delapan dugaan penggelapan aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zam, Kamis 12 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim. [istimewa]

BALIKPAPAN – Sidang ke delapan dugaan penggelapan aset yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zam, hari Kamis 12 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Balikpapan, mengajukan delapan saksi dari pihak pelapor.

Sidang sesuai yang ditentukan oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, dimulai jam 10.15. Kedelapan saksi disumpah Ibrahim secara Islam, di bawah Alquran.

Dari kedelapan saksi itu, enam orang masih seperti saksi-saksi sebelumnya, tidak konsisten dalam memberikan kesaksiannya. Keenamnya laki-laki. Hanya dua saksi yang tidak disanggah oleh terdakwa Zam, keduanya perempuan.

Dua saksi pertama yang diperiksa adalah para penjual lahan yang dibeli oleh Zam. Yakni Karno Yuwono pemilik lahan dengan sertifikat bernomor 1313 dan 3146. Dan Sukino yang mengaku pemilik lahan bersertifikat nomor 4992 dan 4993.

Karno yang kini berusia 76 tahun mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa yang bernama Zainal Muttaqin. “Waktu proses jual beli lahan saya itu yang berhubungan dengan saya adalah Zainal Abidin, yang biasa dipanggil Acok,” kata Karno yang masih tampak segar dan sehat.

Hakim Ketua Ibrahim Palino berusaha memastikan, apakah benar Karno tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. “Coba diingat-ingat lagi, apakah saudara saksi benar-benar tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa,” kata Ibrahim.

Terdakwa yang duduk di samping kanan Karno tampak membuka masker yang menutupi hidung dan mulutnya. Mungkin maksudnya berusaha untuk dikenali oleh Karno. Namun Karno tidak berusaha menengok ke arah terdakwa, yang duduk di samping tim penasihat hukumnya, yang terdiri dari Sugeng Teguh Santoso, Mansuri dan Prasetyo.

Tim jaksa terdiri dari Afrianto dan Sangadji menunjukkan bukti beberapa bonggol bekas potongan buku cek dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Internasional Indonesia (BII). Sebagai bukti beberapa kali pembayaran. Selain itu Karno juga mengaku menerima pembayaran secara cash beberapa kali dari Acok, yang disebut Karno ketika itu adalah menejer keuangan PT.DM.

Ketika giliran penasihat hukum (PH) Sugeng mengajukan pertanyaan, langsung meminta Karno untuk memastikan apakah benar tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Karno menegaskan tidak kenal dan tidak pernah bertemu. “Waktu melakukan ikatan jual beli di notaris apakah tidak pernah bertemu dengan terdakwa?” Tanya Sugeng sekali lagi.

“Di notaris pun saya tidak bertemu dengan Pak Muttaqin,” tegas Karno.

“Lah itu saudara bisa menyebut nama Pak Muttaqin. Apa iya tidak kenal?” timpal Hakim Ketua.

“Saya tahunya Pak Muttaqin itu pimpinan di Manuntung,” kelit Karno.

Sugeng menyoal pengakuan Karno di berita acara pemeriksaan (BAP) yang hanya menerima pembayaran berupa cek dari Bapindo. “Tapi tadi saudara saksi mengakui menerima pembayaran secara cash beberapa kali dan pembayaran berupa cek bank BII, tidak hanya cek Bapindo. Yang benar yang mana ini?” tanya Sugeng.

Karno tampak gagap. “Saya sudah lupa,” kata Karno yang mengaku peristiwa jual beli itu terjadi pada tahun 1993 dan 1994, sekitar 30 tahun yang lampau.

Pada akhir kesaksian Karno itu, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa menanggapi.

Zam pun menyawatakan bahwa tidak benar Karno tidak mengenal dirinya. “Saya sempat beberapa kali bersama-sama pak Karno meninjau lokasi lahan yang akan saya beli,” kata terdakwa. “Selain itu saya juga bertemu pak Karno di notaris waktu akad jual beli,” sambung Zam.

Hakim Ketua pun ikut menimpali, “Nah itu terdakwa mengatakan meninjau lokasi bersama-sama dengan saudara saksi,” kata Ibrahim, “Apa masih belum kenal?” sambung Hakim Ketua.

Karno hanya merespon dengan senyuman dan tersipu malu.

Sedangkan saksi Sukino dengan gamblang menerangkan bahwa lahan miliknya dibeli oleh Ivan Firdaus dan terdakwa masih berupa segel.

Keterangan Sukino itu direspon PH Sugeng dengan menunjukkan sertifikat berikut lampiran pendukungnya berupa segel. “Di segel ini tidak tercantum nama Sukino. Yang tercatat adalah nama Saleha,” kata Sugeng.

Sukino pun tampak kebingungan. Namun dia bertahan dengan keterangannya bahwa dia lah pemilik segel itu.

“Sebenarnya pembayaran kepada saudara Sukino itu untuk ganti rugi bangunan rumahnya. Karena lahannya bukan milik Sukino,” kata Zam. Ganti rugi itu besarnya Rp65 juta.

Kesaksian Hendro Boromah

Setelah dianggap cukup memberikan kesaksian, Karno Yuwono dan Sukino dipersilakan meninggalkan ruang sidang.

Selanjutnya jaksa penuntut umum mengajukan lima saksi lagi, yang semuanya karyawan PT. DM grup.

Yang pertama ditanya oleh jaksa adalah Suhendro Boromah. Kepada majelis hakim, Hendro demikian panggilan akrabnya, mengaku sebagai Direktur Utama PT. JJMN sejak tahun 2018. Dan sejak tahun lalu juga menjadi komisaris utama di PT. DM sebagai wakil dari PT. JJMN selaku pemegang saham terbesar di PT. DM.

Hendro menjelaskan bahwa sudah menjadi kebijakan induk perusahaannya, memperbolehkan penggunaan nama direktur untuk pembelian aset. Dan pada tanggal 21 Agustus 2017 Dirut PT JJMN ketika itu, Zainal Muttaqin yang saat ini menjadi terdakwa, menerbitkan surat edaran kepada perusahaan di grup PT. JJMN untuk membalik namakan aset atas nama pribadi direksi itu menjadi atas nama perusahaan. “Tujuannya untuk diikutkan tax amnesti,” kata Hendro.

Tidak hanya aset-aset atas nama pribadi, lanjut Hendro, melainkan juga saham-saham atas nama pribadi.

Penasihat hukum Sugeng Teguh Santoso yang diberikan kesempatan bertanya oleh Hakim Ketua, meminta Hendro menjelaskan hubungan tax amnesti atau pengampunan pajak dengan balik nama.

Hendro tidak mampu menjelaskan. Karena faktanya tax amnesti sudah dilakukan oleh PT. DM pada tahun 2015, sedangkan surat edaran PT. JJMN diterbitkan tahun 2017.

Sugeng juga menanyakan kerugian yang diderita PT. DM dengan tidak balik namakan aset atas nama Zainal Muttaqin itu? “Tadi pagi sebelum sidang saya sempat bertemu pak Ivan Firdaus menanyakan besarnya kerugian itu. Pak Ivan bilang Rp238.000.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar rupiah,” kata Hendro.

Sugeng lantas menunjukkan kesaksian Ivan Firdaus kepada penyidik, seperti yang tercatat di dalam BAP tanggal 21 Maret 2023 bahwa besarnya kerugian PT. DM hanya Rp12.185.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Pada akhir kesaksian Hendro, Hakim Ketua juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi kesaksian Hendro.

Kata terdakwa tidak benar adanya kebijakan dari mengatas namakan aset perusahaan kepada nama pribadi direksi.

Juga tidak benar adanya membalik namakan saham atas nama pribadi direksi menjadi atas nama perusahaan. “Faktanya sampai sekarang saya masih menjadi pemegang saham lima persen di PT. DM,” tegas Zam.

Kesaksian Wiji Winarko

Setelah Hendro Boromah, yang memberikan kesaksian adalah Wiji Winarno selaku direktur PT. Percetakan Manuntung Pres.

Wiji sesuai kesaksiannya di BAP, menegaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu hanya memiliki satu aset.

Aset yang disebutkan Wiji itu tidak ada dalam daftar yang dipersoalkan digelapkan oleh terdakwa. Tetapi perusahaan yang dipimpin terdakwa pernah menyewa ruang kantor di atas gudang kertas. Akad kontrak yang ditunjukkan sebagai bukti oleh jaksa menyebutkan bahwa PT. Cahaya Fajar Kaltim (PT. CFK) menyewa ruang kantor itu untuk jangka waktu selama enam tahun sejak tahun 2013. Besaran sewanya Rp60 juta pertahun. Akad sewanya ditandatangani oleh direktur PT Manuntung Pres ketika itu, Bambang Setyono dengan Direktur PT. CFK, Banu Pradipta.

PH Sugeng mengingatkan Wiji bahwa ruang kantor yang disewa itu berdiri di atas lahan atas nama terdakwa. “Apakah sewa menyewa itu sudah seizin terdakwa?” tanya Sugeng.

Wiji menjawab tidak tahu. Karena ketika sewa menyewa itu terjadi direktur PT Percetakan Manuntung Pres bukanlah dirinya.

Kesaksian Chrisna

Selanjutnya yang diminta memberikan kesaksian adalah Chrisna Endrawijaya, yang menjabat Dirut PT Duta Manuntung tahun 2017 hingga 2019.

Chrisna menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah mendatangkan notaris Hema Loka ke kantor terdakwa untuk proses balik nama sertifikat atas nama terdakwa menjadi atas nama PT. DM. “Tetapi terdakwa tidak mau menemui,” kata Chrisna.

Keterangan Chrisna itu dibantah oleh terdakwa. “Saya temui notaris Hema Loka di kantor saya. Tetapi tidak ada membicarakan balik nama sertifikat,” kata terdakwa.

Dua Saksi Perempuan

Terhadap kesaksian dua saksi perempuan yang dihadirkan oleh jaksa, terdakwa tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Kedua saksi itu adalah Amelia dan Raiza Catur Sukmadaya. Keduanya dari bagian keuangan PT. DM.

Yang menarik, di awal kesaksiannya, Raiza ditanya oleh Hakim Ketua diperiksa sebagai saksi dimana? “Di Hotel Grand Senyiur Balikpapan,” jawab Raiza.

Sedangkan di berkas BAP, Raiza dicatat diperiksa di Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Jl. Trunojoyo no. 3 Kebayoran Baru, Jakarta. Diperiksa pada hari Rabu tanggal 30 November 2022.

Sidang yang berakhir pukul 15.30 itu akan dilanjutkan pada hari Selasa 17 Oktober 2023. (*/dtn)

Print Friendly, PDF & Email
content-ciaa-1212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

content-ciaa-1212