Yustinus Bata, Nyali di Balik Perjuangan 37 Petani di Desa Cipta Graha Lawan PT Gunta Samba

Dari sebuah rapat koperasi, Yustinus Bata menemukan sesuatu yang menurutnya tidak beres. Ia kemudian menelusuri hak bagi hasil, memperjuangkan sertifikat tanah, mendatangi pemerintah daerah hingga ke Istana Presiden, dan menghadapi perkara pidana. Kini, baik majelis hakim PN Sangatta, pun hakim Pengadilan Tinggi Kaltim telah memberikan kemenangan atas gugatan tim 37.

SAMARINDA — Suasana lobi Hotel Verona Samarinda terasa biasa saja ketika wartawan pantaukaltim datang menemui Yustinus Bata, pada Minggu (25/10/2026) malam. Di sofa sudut lobi ia sudah menunggu, lalu menyapa kami dengan ramah, melempar senyum, dan memulai percakapan. Tidak ada kesan bahwa lelaki ini telah bertahun-tahun berhadapan dengan persoalan yang menguras tenaga, pikiran, dan keberanian.

Di balik senyumnya, tersimpan cerita panjang tentang 37 petani di Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur. Mereka adalah pemilik lahan yang memperjuangkan hak atas hasil kebun kelapa sawit yang dikelola melalui kemitraan dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.

Yustinus menjadi koordinator kelompok tersebut, yang dikenal sebagai Tim 37. Ia bukan sekadar menyampaikan keluhan petani. Ia ikut menelusuri persoalan, mendatangi berbagai instansi pemerintah, mengumpulkan dokumen, dan membawa sengketa itu ke jalur hukum.

Perjuangan itu tidak dimulai dari ruang sidang. Semuanya bermula dari sebuah rapat koperasi.

Sebuah laporan keuangan mengubah segalanya

Yustinus menceritakan, saat mengikuti rapat koperasi, anggota dibagikan laporan keuangan. Seperti anggota lainnya, ia menerima dokumen tersebut. Namun, ia memilih membacanya dengan saksama.

Di situlah kecurigaan muncul.

Ada sesuatu yang menurutnya tidak beres. Ia kemudian menyampaikan interupsi dan mempertanyakan isi laporan tersebut.

Bagi Yustinus, persoalannya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ada hak para petani yang dipertaruhkan. Mereka telah menyerahkan lahan untuk dikelola dalam skema kemitraan perkebunan sawit, tetapi hak bagi hasil yang mereka harapkan tak kunjung mereka nikmati sebagaimana mestinya.

Kerja sama pengelolaan kebun itu memiliki dasar Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Dalam skema tersebut, masyarakat berkedudukan sebagai pemilik lahan, sedangkan perusahaan mengelola kebun melalui koperasi.
Kebun itu mulai menghasilkan sekitar 2012, sementara para petani mengaku tidak menerima pembagian hasil yang menjadi hak mereka.

Lahan yang disengketakan Tim 37 mencapai sekitar 143 hektare.

Masalah lain yang membuat Yustinus semakin mempertanyakan kemitraan itu adalah keberadaan sertifikat hak milik (SHM). Menurut penuturannya, para petani baru mengetahui belakangan bahwa sertifikat tanah yang mereka serahkan diduga telah diagunkan kepada bank untuk memperoleh pinjaman.

Dugaan penggunaan sertifikat tersebut menjadi salah satu persoalan penting dalam perjuangan mereka. Namun, status setiap sertifikat, persetujuan pemilik, dan dokumen pengagunan harus diuji melalui bukti yang relevan.

Bagi Yustinus, peristiwa itu menjadi titik balik. Ia merasa tidak bisa lagi hanya menunggu penjelasan. Ia harus mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana hak para petani dapat diperjuangkan.

Mengetuk pintu birokrasi, dari bawah hingga ke atas

Yustinus kemudian mulai mengadvokasi para petani. Ia menempuh jalur birokrasi, mendatangi pemerintah daerah, mencari penyelesaian, hingga memperjuangkan persoalan tersebut melalui DPRD Kutai Timur. Sempat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kutai Timur. Namun, menurut pengalamannya, berbagai upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Ia tidak serta-merta membawa perkara ke pengadilan. Yustinus mengaku terlebih dahulu berusaha mencari jalan keluar melalui mekanisme pemerintahan. Ia ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur yang tersedia, sebelum mengambil langkah hukum yang lebih jauh.

Ketika merasa jalan di tingkat daerah telah buntu, ia memberanikan diri pergi ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan tersebut langsung ke Istana Presiden.

Langkah itu bukan perkara kecil bagi seorang koordinator kelompok petani yang sedang memperjuangkan hak atas lahan dan hasil kebun. Ia harus berhadapan dengan birokrasi yang panjang, menyiapkan penjelasan, dan terus mencari pihak yang bersedia mendengar.

Bagi Yustinus, proses tersebut memiliki arti penting. Setiap upaya yang ditempuh meninggalkan jejak: dokumen, surat, pertemuan, dan catatan pengaduan yang dapat menunjukkan bahwa para petani tidak langsung menggugat tanpa terlebih dahulu mencari penyelesaian.

Ia meyakini, seluruh proses itu menjadi bagian dari perjalanan memperjuangkan hak mereka.

Ketika perjuangan berbalik menjadi perkara pidana

Perjuangan Tim 37 tidak berjalan tanpa risiko. Perselisihan yang awalnya berkaitan dengan pengelolaan kebun dan pembagian hasil kemudian merembet ke ranah pidana.

Pada 14 Maret 2024, sejumlah warga panen sawit mandiri. Mereka bilang mengambil hasil kebun karena hak bagi hasil yang menurut mereka semestinya diterima belum dibayarkan PT Gunta Samba dan Koperasi.

Peristiwa itu berujung pada proses pidana terhadap tiga anggota Tim 37: Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge. Mereka sempat dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sangatta.

Namun, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kemudian mengubah hukuman tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun, sehingga ketiganya tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Bagi Yustinus, pengalaman tersebut menjadi bagian paling berat dari perjuangannya. Ia tidak hanya menghadapi persoalan hak bagi hasil, tetapi juga harus menjalani proses hukum sebagai orang yang sebelumnya memperjuangkan hak kelompoknya.

Yustinus juga mengaku pernah mendapat tawaran yang menggiurkan dan mengalami intimidasi selama memperjuangkan perkara tersebut. Ia memilih tidak mundur.

“Kita hidup mati cuma sekali. Mati, ya sudah mati aja, tak ada perlu ditakuti,” demikian prinsip yang ia ungkapkan saat menceritakan keberaniannya menghadapi berbagai tekanan.

Kalimat itu menggambarkan sikap yang ia pilih: tetap melanjutkan perjuangan meski mengetahui ada risiko yang harus dihadapi.

Pengalaman Yustinus juga memperlihatkan betapa rumitnya sengketa kemitraan perkebunan. Persoalan hak atas hasil kebun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan, bahkan menyeret para pihak ke proses hukum yang berbeda.

Mengapa ia tetap bertahan?

Bagi Yustinus, perjuangan tersebut bukan semata-mata soal dirinya. Ada 37 petani dan keluarga mereka yang menunggu kejelasan atas lahan serta hasil kebun yang menjadi tumpuan hidup.

Tanpa ada yang berinisiatif mengumpulkan persoalan, menyusun kronologi, dan membawa tuntutan bersama, menurutnya, para petani bisa saja memilih diam atau menghadapi masalah masing-masing.

Di sinilah peran Yustinus sebagai koordinator menjadi penting. Ia berusaha mengubah keluhan yang tersebar menjadi persoalan yang dapat diperiksa, dibicarakan, dan akhirnya diuji melalui proses hukum.

Ia juga pernah tinggal di Samarinda selama lima tahun. Kota ini, menurut pengalamannya, menjadi tempat ia belajar menjalani proses dan memahami bagaimana perjuangan membutuhkan ketekunan.

Ia tidak menggambarkan advokasi sebagai pekerjaan yang dapat memberikan hasil dalam semalam. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya memahami masalah, menyusun pola persoalan, lalu memperjuangkannya secara bertahap.

Memahami masalah, menyusun pola, menempuh jalur hukum

Ada satu hal yang terus ditekankan Yustinus ketika menceritakan pengalamannya: advokasi tidak cukup hanya dengan keberanian.

Masalah harus dipahami terlebih dahulu. Dokumen harus dikumpulkan. Hubungan antara satu peristiwa dan peristiwa lainnya perlu disusun. Setelah itu, perjuangan ditempuh melalui jalur birokrasi dari tingkat paling bawah hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

Proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak selalu menghasilkan penyelesaian.

Ketika jalur birokrasi yang ditempuhnya tidak memberikan hasil yang diharapkan, ia kemudian beralih ke jalur hukum.

Bagi Yustinus, langkah-langkah yang telah ditempuh sebelumnya tetap penting. Dan bakal jadi bukti dalam proses hukum. Surat, pengaduan, pertemuan, dan proses mediasi dapat menjadi catatan perjalanan yang memperlihatkan upaya penyelesaian telah dilakukan.

Perjuangan Tim 37 akhirnya sampai di Pengadilan Negeri Sangatta melalui gugatan wanprestasi terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp25,9 miliar, terutama terkait hak bagi hasil periode 2012–2020 serta persoalan pengembalian sertifikat lahan.

Pada 31 Agustus 2026, PN Sangatta mengabulkan gugatan Tim 37. Putusan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sengketa berlangsung bertahun-tahun.

Namun, kemenangan di pengadilan tingkat pertama belum mengakhiri perkara. PT Gunta Samba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 211/PDT/2026/PT SMR sejak 8 Oktober 2026.

Pengadilan Tinggi Kaltim sebelumnya menjadwalkan pembacaan putusan banding pada 26 Oktober 2026. Status dan hasil putusan pada tanggal tersebut perlu dipastikan melalui konfirmasi terbaru kepada pengadilan sebelum berita diterbitkan.

Perjuangan belum selesai

Di lobi Hotel Verona Samarinda, Yustinus tetap bercerita dengan ramah. Senyumnya tidak menghapus panjangnya perjalanan yang telah ia lalui. Dari membaca laporan keuangan koperasi, mempertanyakan hak bagi hasil, mendatangi pemerintah, hingga menghadapi perkara pidana dan menggugat melalui pengadilan.

Baginya, perjuangan bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Perjuangan adalah soal memahami persoalan, mengumpulkan bukti, membangun langkah, dan bertahan ketika jalan yang ditempuh tidak segera memberikan hasil.

Kini, nasib tuntutan Tim 37 berada dalam proses hukum. Putusan tingkat pertama di PN Sangatta telah memberikan harapan atas kemenangan, dan saat PT Gunta Samba melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi, hakim kembali memenangkan para petani dengan menolak banding Gunta Samba, Senin (26/10/2026).

“Walaupun tuntutan angkah tak sesuai harapan tapi kami tetap bersyukur atas putusan menang Tim 37,” pungkasnya.

Bagi Yustinus, perjalanan panjang itu menjadi pengingat bahwa hak tidak selalu diperoleh hanya dengan menunggu. Terkadang, seseorang harus berani mempertanyakan sesuatu yang dianggap tidak beres, lalu bersedia berjalan jauh untuk membuktikannya.

Di balik perjuangan 37 petani Kaubun, Yustinus Bata memilih menjadi orang yang mengawali pertanyaan itu—dan terus mengawal jawabannya. [zak/pantaukaltim]

Print Friendly, PDF & Email