Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda sempat meragukan prediksi dan ambisi pembangunan Pasar Pagi hanya butuh setahun.
Khususnya untuk Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim yang menjelaskan jika awalnya rekonstruksi Pasar Pagi ini semula ,memang mendapatkan penolakan dari pedagang.
Namun mereka melunak ketika pemerintah memberikan atensi bahwa mereka hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) bentuk kios, sementara lahannya milik pemerintah kota (pemkot).
Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga saat ini masih terkendala dan masih terus berlanjut hingga saat ini.
“Sebelum adanya masalah dengan 48 SHM ini kan banyak pihak yang meragukan bahwa ini bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun,” ujar Rohim, Rabu (10/1/2024).
Tapi optimisme dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun beserta jajaran dilingkungan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) sempat membuat pihaknya yakin, jika proyek ini bisa selesai hanya setahun.
“Kenapa mesti diselesaikan satu tahun, seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan, bahwa seluruh komponen sebenarnya sudah mendukung revitalisasi, termasuk di DPRD, buktinya ketuk palu,” tegasnya.
Namun dari hasil telaah dan diskusi, pedagang bisa bertahan hanya satu tahun. Artinya jika sampai satu tahun belum selesai, maka dampaknya akan meleber kemana-mana.
Dia juga tidak menginginkan, para pedagang yang ada beralih profesi, karena proses revitalisasi yang tidak selesai sesuai target yang dijanjikan pemkot sebelumnya. [wan\ADV\DPRD Kota Samarinda]






