Banyak Pembongkaran Bangunan untuk Normalisasi Sungai, Novan Sebut Sudah Sesuai Aturan

Foto: Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie.[ist]

Samarinda – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie soroti penggusuran yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Yang paling ramai mengundang perhatian adalah penggusuran bangunan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) pada akhir tahun kemarin.

Di mana, pada program tersebut pemerintah memberikan biaya ganti atas bangunan yang digusur. Novan mengatakan bahwa langkah tersebut sudah benar.

Sebab, masyarakat yang mendirikan bangunan tentu tidak memiliki sertifikat tanah yang sah, sehingga  mereka tidak bisa menuntut banyak.

Apalagi program ini diperuntukkan pada normalisasi SKM yang masuk dalam program pengendalian banjir yang telah berjalan sejak tahun 2021.

“Kalau kami melihatnya seperti ini yang pertama adalah kepemilikan tanah dulu, atau status kepemilikan tanahnya,” ungkap Novan, Sabtu (27/1/2024).

Novan membeberkan, jika sebetulnya sudah jelas jika di area bantaran sungai, kalau berpacu pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maksimal tidak ada bangunan hingga 12 meter.

“Itu tidak boleh ada pembangunan, tapi kan kondisinya hari ini berbeda di lapangan. Yang ada itu sebetulnya adalah kerohiman,” urainya.

“Apabila tanah itu milik negara, dana kerohiman ini adalah dana ganti bangunan, dan pemberian aset tanah ketika dibangun pemerintah, kecuali itu milik pribadi,” lanjutnya.

Meskipun ada sertifikat tanah, namun untuk normalisasi sungai, Novan mewajarkan hal tersebut. Sebab, menurutnya memang untuk pengendalian banjir sesuai dengan aturan.

“Kalau itu tidak cocok mereka akan melakukan konsinyasi ke pengadilan. Jalannya pun ada seperti itu. Emang kalau berbicara proses normalisasi ini mau tidak mau kita harus melakukan mengembalikan fungsi awal sungai ini sendiri,” tegasnya.[wan/ADV/DPRD Kota Samarinda]

Print Friendly, PDF & Email