SAMARINDA – Puluhan warga Samarinda pemilik ruko yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dan bangunan mereka di kawasan Pasar Pagi Samarinda masih ngotot menolak rencana relokasi, sebagai dampak dari rencana pembangunan Pasar Pagi Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal pun menerangkan, para pemilik ruko tersebut juga menolak sejumlah opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda. Sebelumnya, Joha mengaku pihaknya juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pemilik SHM.
“Tapi warga ini mengaku tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan ini,” sebutnya, Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Joha menerangkan bahwa para pemilik ruko tersebut tetap mendukung rencana pembangunan Pasar Pagi. Dengan catatan, tidak mengganggu gugat kepemilikan hak mereka yang sah di mata hukum.
“Karena itu, sampai saat ini belum ada kesepakatan untuk dinegosiasikan. Berkaitan dengan penyerahan dalam bentuk jual beli, atau dalam bentuk apapun,” sambung Joha.
Namun, ia menegaskan DPRD Samarinda akan terus memastikan proses keputusan akan diambil dengan transparan dan demokratis. Pihaknya juga akan terus mengakomodasi masukan dari setiap warga, dan menghormati hak kepemilikan yang sah.
Ia berpesan kepada Pemkot Samarinda untuk melakukan peninjauan ulang. Dengan harapan agar bisa mendapatkan solusi untuk persoalan ini. [wan/ADV/DPRD Kota Samarinda]






