Pantaukaltim.com, Samarinda – Pihak swasta diberi ruang oleh Dispora Kaltim untuk kelola event kepemudaan. Ada beberapa fasilitas atau venue milik Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan.
“Silahkan ajukan surat resmi kepada kami dengan menyertakan apa kegiatannya serta tujuan,” ungkap Kabag TU UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga [PPO Armen Ardianto, Selasa [29/10/2024].
Nantinya, kata Armen, pihaknya akan meminta kepada para pemohon atau pihak ketiga untuk mempresentasikan perencanaan [master plan]. Lalu, nanti didiskusikan bersama untuk meminalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi, siapa pun berhak melakukan permohonan kerjasama dengan Dispora asal sesuai perda yang berlaku,” tegas dia.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam perda ini mengatur semua bentuk kerjasama dan pemanfaatan fasilitas negara untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD].
Karena itu, terbuka bagi siapa pun untuk melakukan event-event atau konser pemuda, serta kegiatan UMKM.
Selain itu, pemanfaatkan gedung kantor Dispora lama sebagai salah satu opsi untuk dongkrak PAD. Gedung itu bisa disewakan untuk asrama maupun tempat diklat bagi yang ingin menggunakan.
Armen bilang ada beberapa venue di lingkungan Dispora Kaltim yang memang dikomersilkan, namun harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan sewa tempat silahkan melakukan komunikasi dan kordinasi kepihaknya. [Adv/Dispora Kaltim]






