SAMARINDA – DPRD Kaltim kerap menerima berbagai jenis keluhan masyarakat. Namun tak jarang keluhan tersebut justru sampai melalui media sosial. Karena itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan bahwa masyarakat bisa menyampaikan keluhannya melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan difasilitasi DPRD Kaltim.
Nantinya masyarakat akan diminta untuk mengajukan permohonan tertulis melalui surat resmi. Dengan adanya surat tersebut, secara resmi permintaan mereka untuk menyampaikan keluhan bisa dijadwalkan dan dibahas dalam RDP atau hearing.
“Setelah mendengar keluhan mereka, nantinya akan kita fasilitasi pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan,” terang dia. Selasa [24/10/2023]
Ia mencontohkan baru-baru ini, ia menerima keluhan tentang aktivitas pertambangan yang berada dekat dengan lokasi budidaya ikan milik masyarakat. Akibatnya banyak ikan milik masyarakat yang dilaporkan mati karena keberadaan perusahaan pertambangan di dekat lokasi keramba atau tambak.
“Kami minta untuk buat laporan resmi, supaya kami bisa tindaklanjuti dengan memanggil perusahaannya juga,” sambungnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, bahwa RDP bertujuan untuk memenuhi hak warga yang hendak manyampaikan aspirasi mereka, dan menyampaikan keluhan atas persoalan yang sedang dihadapi saat ini.
“Kita bisa penuhi hak mereka. Nanti kita sama-sama carikan solusi jangka pendek dan jangka panjang, agar bagaimana aktivitas perekonomian mereka di keramba itu tidak lagi terganggu,” tutupnya. [sia/ ADV DPRD Kaltim]






