SAMARINDA – Selama beberapa waktu terakhir, sebagian besar daerah di Kaltim harus menghadapi cuaca panas dan kekeringan. Kondisi ini menyebabkan musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa titik di Kaltim. Karhutla di beberapa titik diduga kuat terjadi karena adanya unsur kesengajaan.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin pun meminta pemerintah, termasuk aparat penegak hukum untuk bisa menelusuri potensi kesengajaan dalam musibah tersebut. Bahkan ia meminta agar aparat bisa menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
“Kalaupun alasannya tidak sengaja, harus tetap ditindak. Karena ada unsur kelalaian di sana,” tegasnya, Kamis [02/11/2023]
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan memang layak mendapatkan tindakan hukum. Karena selain merusak ekosistem lingkungan, dampak karhutla juga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.
Jahidin mengungkapkan, ancaman yang menanti para pelaku pun tidak main-main. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikurung hingga lima tahun.
“Aturan itu, kalau diterapkan dengan serius, harusnya bisa memberikan efek jera,” sambung dia.
Namun, tidak hanya memberlakukan sikap tegas, pihak terkait juga harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat umum melalui sosialisasi. Sehingga dengan begitu, masyarakat yang masih awam, bisa mengetahui dampak yang bisa dihasilkan dari upaya pembukaan lahan dengan metode pembakaran ini.
“Siapa yang mau mempidanakan warganya sendiri? Tapi untuk kepentingan bersama, mau tak mau harus diambil langkah tegas. Terpenting kita sudah beri mereka informasi lewat sosialisasi,” pungkasnya. [sia/ADV DPRD Kaltim]






