SAMARINDA – Dalam rapat tindak lanjut pemberian kompensasi bagi warga yang tinggal di Perumahan Keledang Mas, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, DPRD Samarinda meminta agar pengembang bisa lekas bertindak untuk melunasi kewajibannya. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto menyebut, semestinya pengembang bisa lekas menunaikan kewajiban mereka.
“Ada 21 rumah warga yang jadi korban, pengembang perumahan semestinya bisa memberikan tanggung jawab penuh,” tegasnya, Senin (13/11/2023).
Dalam rapat yang dilakukan pada Senin (13/11/2023), pihaknya memberikan waktu hingga 17 Desember mendatang bagi pengembang untuk menunaikan kewajiban mereka. Salah satunya untuk memberikan hunian yang layak bagi warga yang rumahnya terdampak musibah pergeseran tanah.
“Kalau sampai waktunya tidak tuntas, kami akan rekomendasikan untuk Pemkot bisa ambil alih lahan yang ada. Bisa juga dengan mencabut perizinan mereka,” sambungnya.
Sebelumnya, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi mengaku bahwa warganya yang terdampak belum juga menerima kompensasi dari pihak pengembang dalam hal ini PT Sinar Mas.
“Kami belum melihat adanya progress yang signifikan. Mungkin, upaya yang dilakukan perusahaan mengalami kendala prosedur,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa dari 19 rumah yang sudah didata, 7 di antaranya mengalami kerusakan berat akibat longsor yang terjadi beberapa waktu lalu. [wan/ADV DPRD Samarinda]






