Pantaukaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang izin usaha kepariwisataan di Samarinda bisa segera rampung pembahasannya.
Bahkan ia meminta agar pembahasan dan penyelesaian Raperda ini bisa selesai sebelum masa kerja Anggota DPRD Samarinda periode 2019-2024 berakhir.
“Kalau bisa sebelum pelantikan anggota baru harus sudah rampung,” singkatnya, pada Sabtu [6/4/2024].
Raperda izin usaha kepariwisataan yang sedang dibahas saat ini merupakan peraturan yang disusun untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda.
Joha meminta agar pembahasan Raperda tersebut rampung sebelum Juli 2024. Karena menurut informasi yang ia sampaikan, pada Juni 2024 mendatang akan memasuki masa pelantikan bagi anggota DPRD Samarinda yang akan menjabat untuk periode 2024-2029.
“Rancangan peraturan Izin usaha kepariwisataan ini mendesak untuk segera disahkan. Karena bukan hanya soal PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi sebagai jaminan hukum untuk masyarakat yang bergerak di bidang kepariwisataan,” sambung dia.
Dia menambahkan, sudah seyogyanya semua pihak mulai berfikir serius tentang perkembangan sektor pariwisata di Kota Tepian. Karena menurutnya, Samarinda akan terus menjadi destinasi dalam berbagai kepentingan.
“Kunjungan bisnis, atau apapun itu. Mereka mau kemana pun di Kaltim ini pasti akan lewat Samarinda. Itu yang harusnya bis akita manfaatkan,” pungkasnya. [dtn/ADV DPRD SMD]






