Joni Sinatra Ginting Kritisi Kebijakan Pemkot Larang Usaha BBM Eceran

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.(istimewa)

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengkritisi keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Kota Samarinda.

Menurut Joni, Pemkot Samarinda terkesan melarang tanpa memberikan solusi pada pelaku usaha BBM eceran. Ia mengkhawatirkan nasib pedagang atau masyarakat yang bergantung pada usaha tersebut.

“Harusnya lebih tegas melarang. Kalau memang melarang, berikan solusi. Jangan hanya ditutup, tapi tidak ada solusi,”kritiknya, Sabtu (18/5/2024).

Joni mengusulkan agar Pemkot Samarinda bersama Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk memberikan solusi kepada pelaku usaha BBM eceran.

“Saya hanya memberikan saran kepada pemerintah agar mereka diberikan solusi,”sambungnya.

Seperti memberikan pendampingan pengurusan izin usaha dan pemenuhan standaraisasi keamanan, kemudahan perizinan, maupun akses program pemberdayaan ekonomi.

“Sebab kalau mereka memang dilarang, harus ada solusi untuk masyarakat tetap dapat penghasilan,”pungkasnya.(SY/ADV/DPRD Samarinda)

Print Friendly, PDF & Email