SAMARINDA – Menyambut keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mempertanyakan keterwakilan masyarakat Kaltim dalam tata kelola pemerintahan di IKN. Karena dari sepengetahuannya, tak ada wakil DPRD Kabupaten/kota maupun DPRD tingkat provinsi di IKN.
“Bahkan di tingkat DPR RI, keterwakilan masyarakat Kaltim juga masih dipertanyakan,” ujar Hasanuddin dalam dialog yang membahas Undang Undang (UU) Perubahan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Hasanuddin menerangkan, nantinya memang ada rencana untuk membentuk forum yang mewakili masyarakat Kaltim, seperti DPRD Kaltim. Namun ia mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti bagaimana konsep dari gagasan tersebut.
“Nanti akan kami bahas, bagaimana mekanismenya dulu,” sambungnya, Selasa [24/10/2023]
Sebagai informasi, revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyatakan Keterwakilan masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diambil alih DPR RI. Melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membidangi urusan pemerintahan, yaitu Komisi II. Revisi UU tersebut disahkan pada 3 Oktober 2023 lalu.
Beleid anyar tersebut diprediksi akan memberikan dampak pada anggota legislative yang berasal dari daerah pemilihan di sekitar lokasi IKN. Seperti di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan IKN. [sia/ ADV DPRD Kaltim]






