Komisi III DPRD Kaltim akan Panggil OPD Soal Proyek yang Dianggap Tidak Layak

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalti, Syafruddin [Istimewa]

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap bertanggung jawab atas pembangunan sejumlah proyek di Kaltim. Pemanggilan yang akan melibatkan pihak-pihak terkait ini dilakukan usai tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Kaltim pada Rabu (1/11/2023).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalti, Syafruddin mengungkapkan, hasil tinjauan yang dilakukan pihaknya, ada dua proyek yang dianggap belum memenuhi standar kelayakan. Bahkan ada gedung perkantoran yang bangunannya dinilai miring.

“Kami rencanakan untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk membahas nasib-nasib gedung ini,” ujar pria yang akrab disapa Udin ini.

Salah satu OPD yang mendapatkan sorotannya adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim yang dianggap bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek-proyek tersebut. Udin menganggap Dinas PUPR-Pera Kaltim tidak melakukan pengawasan yang optimal dalam proses pembanguannnya.

“Misalnya kantor Inspektorat di Jalan Kadrie Oening yang nampaknya miring. Belum lagi ada kerusakan di beberapa bagian, jadi kami anggap tidak layak,” tegasnya.

Sebelumnya, Udin dan rekan-rekannya memang melakukan pengecekan terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan Pemprov Kaltim. Selain kantor Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, pihaknya juga melakukan pengecekan pada proyek pembangunan gedung RS Korpri di Jalan KH Wahid Hasyim Samarinda. [sia/ADV DPRD Kaltim]

 

Print Friendly, PDF & Email