Novan Minta Pemkot Terus Awasi Aktivitas Pembebasan Lahan

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny. [ist]

SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mempertimbangkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) harus memeriksa setiap izin untuk aktivitas pembukaan lahan terlebih dahulu. Tindakan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang tidak terduga.

Sebab beberapa waktu lalu, anggota legislatif tengah menyoroti kegiatan yang diduga merupakan aktivitas penggalian batubara dengan kedok pematangan lahan.

Ia juga mengaku dirinya kerap kali menjumpai kasus penggalian ilegal berkedok pematangan lahan di sejumlah kawasan di Samarinda. Namun sebelum memastikan ada atau tidaknya kegiatan penambangan tanpa izin, Novan menyatakan pihaknya harus terlebi dahulu memastikan soal perizinannya.

“Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” jelas Novan, Kamis (26/10/2023).

Jika terdapat ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dengan kegiatan yang terlihat di lapangan, Komisi III DPRD tidak segan-segan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat mereka akan memastikan kebijakan instansi terkait kepada aktivitas pemanfaatan lahan di beberapa wilayah di Samarinda.

“Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, jika memang kegiatan tersebut tak mengantongi izin apapun dari OPD terkait, maka mau tak mau seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus.

Karena dokumen perizinan menurutnya adalah hal yang wajib dimiliki pengelola lahan, lantaran berkaitan dengan kajian terhadap dampak yang bisa ditimbulkan pada lingkungan sekitar.

“Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegas Novan.

Novan juga mengakui bahwa dalam beberapa kunjungan lapangan bersama Komisi III DPRD Samarinda, mereka sering menemukan lubang galian yang diduga digunakan untuk pertambangan batubara. Namun, mereka akan menyelidikinya lebih lanjut setelah izin-izin terkait sudah dijelaskan dengan lebih rinci.

“Tapi nanti kita telusuri lebih lanjut, asal persoalan izinnya sudah jelas,” tutupnya. [Ama/ADV DPRD Samarinda]

Print Friendly, PDF & Email