SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Satuan Pendidikan Aman Bencana pada Senin, (6/11/2023).
RDP kali ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda.
Kemudian Dinas Perhubungan (Dishub) Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut, pihaknya telah menyepakati poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda dan berdiskusi tentang petunjuk teknis yang akan diberikan.
“Kami menyepakati terkait pin-poin yang dimasukkan dalam rancangan. Selanjutnya kami akan bertukar pikiran terkait petunjuk-petunjuk teknis,” jelas Sani.
Pada proses hearing itu, ia mengaku pihaknya tengah menyoroti isu seputar sekolah inklusi, yang saat ini hanya memiliki fasilitas inklusi dalam bentuk bangku, namun belum memiliki guru, seperti guru tuna wicara.
“Kebanyakan sekolah inklusi hanya bangku saja yang inklusi, gurunya belum ada, contohnya guru tuna wicara ada atau tidak,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan bahwa masih ada sejumlah masalah sosial dalam Raperda masih perlu diselesaikan. Terkait peningkatan anggaran, saat ini belum ada kepastian yang jelas
“Kami menampung semua dan akomodir semua, setengah masalah sosial kenapa tidak selesai, masalahnya ada dimana dan terkait dinaikkan atau tidak anggarannya masih belum diketahui,” pungkasnya. [zak/ADV SMD]