SAMARINDA – Salah satu permukiman warga yang berada diatas fasilitas umum (fasum), di Gang Rombong, Jalan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, beberapa waktu lalu telah dibongkar secara mandiri.
Pasalnya, hal ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara pihak Pemkot Samarinda bersama dengan warga setempat. Pembongkaran ini dilakukan usai pihak Camat Samarinda Kota melakukan pendataan dan memberikan dana kerohiman atau ganti rugi.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa pihaknya tentu mendukung langkah yang telah diambil oleh Pemkot Samarinda.
Terlebih, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari pada fasum itu sendiri.
“Kami mendukung sebenarnya, memang kita perlu menata kota dengan benar, jadi istilahnya tidak juga pilih kasih harus merata,” ungkap Angkasa pada Jumat (3/11/2023).
Meskipun mengapresiasi keputusan Pemkot Samarinda, namun Politikus Partai PDI Perjuangan itu memberi sedikit catatan kepada pemerintah, jika sewaktu-waktu akan melakukan penertiban di kawasan lainnya, yang menyalahgunakan fasum atau aset milik Pemkot Samarinda.
“Kami apresiasi sikap wali kota, cuma punya catatan kecil, Jadi kita boleh tegas tapi paling baiknya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Meskipun demiikian, ia berharap agar apa yang telah dilakukan pemerintah dapat lebih bermanfaat bagi tata estetika Kota Tepian. [sia/ADV DPRD Samarinda]






