Perusahaan Lewat Jalan Umum, Pihak Terkait Diminta Bersikap Tegas

ilustrasi kendaraan pengangkut [istimewa]

SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, M Udin meminta kepada Pemprov Kaltim dan pihak-pihak terkait untuk bisa mengambil sikap tegas atas kendaraan-kendaraan pengangkut yang diduga kuat berkontribusi atas kerusakan jalan di wilayah Kaltim. Seperti kendaraan yang mengangkut batu bara dari aktivitas pertambangan diduga illegal. Karena semestinya, pengangkutan batu bara harus melewati jalan khusus.

“Tapi kalau masih sering dijumpai perusahaan yang ngotot lewat jalan umum, artinya pemerintah tidak bisa bertindak tegas,” kata Udin, Selasa [31/10/2023]

Udin menerangkan, semestinya Pemprov Kaltim sejak dulu sudah melaporkan kendaraan-kendaraan pengangkut yang mengaspal tidak di jalur yang semestinya. Bahkan untuk perusahaan yang sudah memiliki izin, namun masih menggunakan jalan umum pun menurutnya harus ditindak tegas.

“Kenyataannya mulai dari laporan kami, sampai suara masyarakat itu seperti tidak didengar. Tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.

Salah satu ruas jalan yang ia jadikan contoh adalah jalan pengubung dari Kecamatan Tenggarong menuju Kecamatan Kota Bangun yang selama satu tahun terakhir mengundang perhatian, akibat kondisinya yang rusak berat.

“Apa yang menyebabkan kerusakan di jalan tersebut? Kalau menurut saya aktivitas pengangkutan batu bara illegal. Sudah jelas, dan mestinya bisa ditindak tegas,” pungkasnya. [sia/ADV DPRD Kaltim]

Print Friendly, PDF & Email