SAMARINDA – Kontroversi muncul di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda terkait kebijakan pembelian kalender sekolah yang dianggap memaksa siswa. Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengkritik keras kebijakan tersebut, menyatakan bahwa hal itu melanggar aturan dan mekanisme yang berlaku.
Dalam pernyataannya pada Minggu, 18 Februari 2024, Puji Astuti menilai bahwa kebijakan tersebut tidak tepat, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan dari orang tua dan siswa di sekolah. “Kebijakan seperti ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang melarang pungutan liar di sekolah,” tegas Puji.
Puji Astuti, yang memiliki tanggung jawab di ranah pendidikan sebagai Ketua Komisi IV, menyoroti kata ‘wajib’ dalam kebijakan pembelian kalender tersebut. Menurutnya, kata tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Segala bentuk pemungutan, penjualan, dan pembentukan anggaran belanja harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk orang tua murid, Disdikbud Kaltim, dan wali kota,” ujarnya.
Puji Astuti juga mengimbau setiap sekolah untuk menjalin komunikasi aktif dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, sambil mengingatkan pentingnya pertemuan rutin antara sekolah dan orang tua wali murid untuk menjalankan sosialisasi pendidikan karakter, pencegahan bullying, dan aspek-aspek lainnya. [re/ADV/DPRD Kota Samarinda]






