SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah diakui memang dipercepat. Hal ini dikarenakan, Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama Pemprov Kaltim ingin agar aturan yang sedang disusun tersebut bisa segera diimplementasikan. Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono menerangkan bahwa keberadaan Perda tersebuut nantinya akan memberikan dampak positif untuk daerah, khususnya berkaitan dengan penambahan pemasukan daerah.
“Tujuan dari Perda ini kan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Maka dari itu, kami lakukan percepatan pembahasan,” terang dia, Senin [23/10/2023]
Sapto menjelaskan, bahwa proses pengesahan Raperda juga akan disegerakan. Sehingga perda yang sudah disusun tersebuut bisa segera diundangkan setelah disahkan. Saat ini, Raperda yang ada sudah masuk ke pemerintah pusat untuk proses evaluasi.
“Kalau semua tahapan sudah selesai, akan kami paripurnakan untuk pengesahannya,” jelas Sapto.
Proses finalisasi Raperda tersebut diakuinya tidak berjalan mulus. Sebab dalam diskusi yang dilakukan bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ada beberapa klausul yang mendapatkan masukan, dan harus disempurnakan lagi.
“Tapi pasti diakomodir, wajar saja dalam proses diskusi ada saran dan masukan,” tutupnya. [sia/ADV DPRD Kaltim]






