Samarinda Butuh Perda Perlindungan Pelaku UMKM

Suasana sidang di DPRD Samarinda. [dok. ist]

Pantaukaltim.com, Samarinda –  Para legislator di DPRD Samarinda berinisiasi memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah [UMKM] di Samarinda.

Hal tersebut dirasa penting karena keberadaan para pelaku UMKM dinilai tak memiliki kepastian hukum.

Selain itu, para pelaku UMKM juga tak memiliki kepastian lokasi usaha sehingga sering kali berhadap dengan pemerintah kota dalam hal penertiban Satpol PP.

“Nanti dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah memiliki target yang harus dicapai dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ungkap Anggota DPRD Samarinda, Laila Fatiha di Samarinda, Senin [29/4/2024].

Laila mengatakan dirinya sudah mengusulkan dalam rapat pansus Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota Samarinda. Laila merupakan anggota pansus LKPJ wali kota. Pansus juga telah menyetujui usulan tersebut.

“Pansus telah mengajukan usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan yang lebih baik kepada pelaku usaha,” terang dia.

Laila mengatakan pihaknya banyak dapat laporan dari pelaku UMKM perihal kepastian usaha hukum atas usaha mereka.

Bahkan di lapangan, kata dia, banyak ditemukan para pelaku UMKM tidak mendapat informasi yang memadai dari pemkot perihal izin usaha. Sehingga dari sekitar 40 ribu pelaku usaha di Samarinda, hanya sekitar 15 ribu yang memiliki Nomor Induk Izin Berusaha (NIB).

“Selain itu tidak ada karena memang tidak tahu,” terang dia.

Nantinya, dalam perda tersebut Laila mengatakan akan memuat perlindungan hukum termasuk menyedikan informasi yang memadai bagi para pelaku usaha. [dtn/ADV DPRD SMD]

Print Friendly, PDF & Email