Pantaukaltim.com, Kutim – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur terpilih untuk periode 2024 – 2029 secara resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Rapat Paripurna DPRD Kutim di ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Rabu (14/8/2024).
Acara pelantikan tersebut dihadiri Bupati Kutim Adriansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Anggota DPRD 2019 – 2024, Anggota DPRD terpilih 2024 – 2029, Forkopimda, serta para undangan lainnya.
Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh harapan serta semangat itu, dibuka Ketua DPRD Kutim Joni. Kemudian, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Kalimantan Timur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah.
Selanjutnya, puncak acara dilakukan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD periode 2024-2029 yang dipandu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Hendra Yudhautama dan penandatanganan berita acara sumpah.
Dalam sambutannya Bupati Kutim Adriansyah Sulaiman menyampaikan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik dan berharap agar anggota DPRD kutim yang dilantik dapat menjalankan setiap tugas, kebijakan dan program dengan sebaik – baiknya hingga akhir masa jabatan. .
Dalam momen ini, Jimmi terpilih sebagai Ketua DPRD Kutim sementara, didampingi oleh Sayid Anjas sebagai Wakil Ketua. Mereka menggantikan posisi Ketua DPRD sebelumnya, Joni dan Wakil Ketua I Asty Mazar, serta Wakil Ketua II Arfan.
Ketua sementara DPRD Kutim Jimmi, menyampaikan pidato perdananya dengan penuh semangat dan mengucapkan rasa terimakasih kepada anggota DPRD Kutim periode 2019-2024 atas dedikasi selama ini dalam menjalankan amanat rakyat. Kemudian, dalam melanjutkan tongkat estafet kepimpinan, dirinya menegaskan akan melakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, dedikasi tinggi, kreatif dan inovatif.
“Ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan dengan sebaik –baiknya. Sehingga segala program kegiatan dewan yang telah ditetapkan nantinya, dapat berjalan dengan semestinya,”katanya. (adv).






