Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Tahun 1446 H Ditetapkan Kemenag Kukar

Teks Foto: ILISTRASI - Zakat Fitrah.[dok.ist]

TENGGARONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kemenag Kukar, Asniah, dalam pengumuman yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025).

Dalam keterangan resminya, Asniah menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah untuk Ramadan tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa setiap Muslim berkewajiban menunaikan zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa maupun dalam bentuk uang sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Besaran zakat fitrah untuk tahun ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Berdasarkan hasil musyawarah dan perhitungan, untuk kategori I ditetapkan sebesar Rp50.000, kategori II sebesar Rp45.000, dan kategori III sebesar Rp35.000,” jelasnya.

Asniah menambahkan bahwa pembagian kategori ini ditentukan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kategori I berlaku untuk mereka yang rutin mengonsumsi beras berkualitas premium, kategori II untuk beras kualitas sedang, dan kategori III untuk beras kualitas standar. Dengan adanya pembagian kategori tersebut, masyarakat dapat memilih sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing, sehingga kewajiban zakat fitrah bisa lebih tepat sasaran dan proporsional.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kukar turut menetapkan besaran fidyah sebagai bentuk pengganti puasa Ramadan bagi mereka yang berhalangan berpuasa karena alasan kesehatan maupun kondisi tertentu. Berdasarkan ketentuan, fidyah bisa ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 700 gram per hari lengkap dengan lauk-pauk, atau dalam bentuk uang senilai Rp30.000 per hari.

“Besaran fidyah ini dihitung berdasarkan kebutuhan makan sehari penuh, bukan hanya sekali makan. Dengan begitu, mereka yang berhalangan berpuasa tetap bisa berpartisipasi dalam berbagi kepada sesama,” terang Asniah.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah mendapat izin resmi. Dengan begitu, distribusi zakat dan fidyah bisa lebih terkoordinasi dan tepat sasaran, sehingga penerima zakat seperti fakir miskin dan kaum dhuafa benar-benar mendapatkan manfaat sesuai peruntukannya.

Asniah turut menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah dan fidyah sebaiknya tidak ditunda dan lebih diutamakan agar bisa diterima dan dimanfaatkan secara optimal sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Hal ini, lanjutnya, agar para mustahik bisa turut merasakan kegembiraan dan kebahagiaan dalam menyambut hari kemenangan.

Kemenag Kukar berharap masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam melaksanakan kewajiban zakat dan fidyah sesuai ketentuan syariat. Dengan kesadaran dan kepatuhan tersebut, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian antarsesama bisa semakin tumbuh, sehingga kesejahteraan sosial dan ukhuwah Islamiyah di Kukar makin terjalin erat, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.(wan/ADV/Diskominfo Kukar)

Print Friendly, PDF & Email