Pantaukaltim.com, Kutim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, David Rante menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim agar dapat mengelola kewenangannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.
PAD merupakan penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber – sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang – Undang. Bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Terkait peningkatan PAD Kutim, David Rante mengatakan bahwa pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 tidak mengalami peningkatan yang cukup siginifikan.
“Karena kemarin itu hanya profit sharing, jadi potensinya itu sama saja dari tahun ke tahun. PAD juga kan secara langsung memenuhi hak – hak pemerintah dan kewajiban masyarakat ”ucapnya saat ditemui (2/8/2024).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pihaknya juga telah mendorong percepatan pembangunan, salah satunya terkait program Multiyears atau tahun jamak pada pelabuhan kenyamukan.
“Kami dorong itu agar dipercepat, karena disitu banyak sumber – sumber PAD yang bisa kita tarik dan kita lakukan. Namun kita tahu sendiri proyek itu belum selesai, padahal anggarannya sudah kita disiapkan,” lanjut David.
Perlu diketahui, merujuk pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Terakhir, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan pihaknya bersama pemerintah akan terus berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedepannya.
“Kami pasti mengupayakan hal tersebut, ini demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kehidupan masyarakat Kutim,”pungkasnya. (adv)